Sidang Perdana Gugatan FKJ-NUR di MK Digelar Jumat

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto/ist)

JAKARTA — Babak baru perjalanan pilkada kota Palopo akan segera di mulai. Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menerima gugatan pasangan calon nomor urut 2, FKJ-Nur akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

MK diketahui juga telah menyurati pemohon dalam hal ini paslon FKJ-Nur, termohon (KPU) hingga pihak terkait. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan digelar Jumat (10/1/2025) di ruang sidang Gd MKRI 2 lantai 4 pukul 08.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Jadwal sama juga bagi Toraja Utara. Yakni, 10 Januari 2025 08:00 WIB dengan nomor Perkara:35/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selain Toraja Utara, juga akan bersamaan dengan Cakada Pangkajene, Takalar, Parepare, Selayar, dan Pangkep. Sementara Makassar akan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB bersamaan dengan Bulukumba. Khusus Pilgub Sulsel, akan berlangsung sehari sebelumnya, yakni 9 Januari 2025. Akan bersidang mulai pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 Wita.

Sekadar informasi, sidang pemeriksaan pendahuluan dalam proses perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia merupakan tahap awal dalam proses hukum yang menguji apakah sengketa hasil pemilu memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pemeriksaan lebih lanjut. Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang memungkinkan pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam hasil pemilu untuk mengajukan gugatan.

Adapun hal-hal yang dibahas dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi meliputi beberapa hal utama, yaitu:

1. Pemeriksaan Formalitas Gugatan

Keabsahan Permohonan: MK akan memeriksa apakah permohonan yang diajukan oleh pemohon memenuhi semua persyaratan administratif dan prosedural yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, apakah permohonan diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, apakah pihak yang mengajukan sengketa memiliki legitimasi (hak untuk mengajukan gugatan), dan apakah berkas permohonan lengkap.

Batas Waktu Pengajuan: Mahkamah Konstitusi juga akan memeriksa apakah gugatan diajukan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan. Untuk perselisihan hasil pemilu, biasanya ada batas waktu tertentu setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

2. Penilaian Syarat Substantif

Keberadaan Perselisihan yang Sah: MK akan menilai apakah ada substansi perselisihan yang sah. Artinya, apakah pemohon benar-benar mengalami kerugian atau ketidakadilan terkait hasil pemilu yang dilaksanakan. Ini mencakup pemeriksaan apakah gugatan mencakup klaim-klaim yang relevan dengan hasil pemilu dan apakah klaim tersebut berhubungan langsung dengan hasil penghitungan suara atau masalah teknis lainnya yang berpotensi memengaruhi hasil pemilu.

Dasar Hukum: Pemeriksaan apakah gugatan didasarkan pada dasar hukum yang tepat, misalnya, terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau jika ada kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu.

3. Kelayakan Gugatan untuk Diperiksa Lebih Lanjut

Kelayakan Gugatan: Mahkamah Konstitusi akan menilai apakah gugatan tersebut layak untuk diproses lebih lanjut dalam pemeriksaan substansi. Jika gugatan dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses, MK dapat memutuskan untuk menolak gugatan pada tahap ini.

Penyusunan Agenda Sidang Lanjutan: Jika gugatan diterima, MK akan menetapkan jadwal untuk sidang pemeriksaan lebih lanjut yang akan mencakup pemeriksaan bukti dan saksi.

4. Keberatan atau Bantahan dari Termohon

Respon dari Termohon (KPU, Bawaslu, atau Pihak Lain yang Terlibat): Dalam pemeriksaan pendahuluan, pihak yang berkompeten (misalnya, Komisi Pemilihan Umum/KPU) akan diberi kesempatan untuk menyampaikan bantahan atau keberatan terhadap gugatan yang diajukan. Biasanya, bantahan ini berkaitan dengan keabsahan gugatan, prosedur, atau substansi perselisihan yang diajukan oleh pemohon.

5. Putusan Sidang Pendahuluan

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Setelah mendengar semua pihak yang terkait dan melakukan pemeriksaan, MK akan memberikan keputusan apakah perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan substansi atau tidak. Jika MK memutuskan untuk melanjutkan, sidang pemeriksaan substansi akan dijadwalkan. Namun, jika MK menilai gugatan tidak dapat diterima, perkara akan dihentikan pada tahap ini.

6. Penyusunan Pemeriksaan Lanjutan

Jika MK memutuskan untuk melanjutkan perkara, proses selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan lebih mendalam, yang melibatkan presentasi bukti-bukti, pemanggilan saksi, dan pengujian hukum terhadap dasar dari klaim yang diajukan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini penting karena menjadi seleksi awal bagi kasus-kasus yang layak untuk diproses lebih lanjut di MK. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hanya sengketa yang memenuhi syarat yang dapat dilanjutkan, sementara gugatan yang tidak beralasan atau tidak didukung bukti yang memadai dapat segera ditolak.

Pos terkait