DaerahPemerintahan

Tegas, Bupati Luwu Utara Imbau ASN tidak Lagi Gunakan LPG 3 Kilogram

×

Tegas, Bupati Luwu Utara Imbau ASN tidak Lagi Gunakan LPG 3 Kilogram

Sebarkan artikel ini
1643868160LPG 3kg e1782285479518
Foto Ist.
61 / 100 Skor SEO

LUWU UTARA- Melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara secara resmi mengeluarkan imbauan tegas terkait penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG), Rabu (24/06/2026).

Imbauan yang dikeluarkan pada Jumat 19 Juni 2026 itu menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Luwu Utara tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi berukuran 3 kilogram.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program subsidi energi yang tepat sasaran,” kata Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim.

Andi Rahim menegaskan bahwa gas melon 3 kilogram tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi, dan sebagai gantinya kata Bupati Lutra, ASN diimbau agar beralih menggunakan produk LPG non-subsidi ukuran 5 kilogram.

“Sebagai gantinya, kami mengimbau seluruh ASN beralih menggunakan produk LPG ukuran 5 kilogram atau 12 kilogram seperti Bright Gas, yang telah tersedia di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun toko ritel modern,” tagas Bupati Luwu Utara.

Kebijakan ini, lanjut Andi Rahim diharapkan dapat memastikan ketersediaan distribusi LPG 3 Kg di pangkalan tetap tercukupi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“ASN memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan ini, untuk itu mari kita mendukung penyaluran LPG subsidi agar tepat sasaran, ASN juga harus menjadi pelopor dengan menggunakan LPG non-subsidi,” tandas Bupati Luwu Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *