Luwu- Platform change.org memuat foto Penjabat (Pj) Bupati Luwu Muh. Saleh dengan headline “Copot Drs. Muhammad Saleh Sebagai Pj Bupati Luwu”, Sabtu (09/11/2024).
Petisi itu dibuat oleh Ilham Syawal, salah seorang warga Kabupaten Luwu dan tayang sejak 6 November 2024 yang telah ditandatangani sebanyak 171 korespondensi.
Dalam narasi petisinya, Ilham mengaku prihatin dengan maladministrasi yang terjadi dalam struktur organisasi pemerintahan Kabupaten Luwu.
“Sebuah kasus yang mengakibatkan keluarnya SK PLH (Pelaksana Harian) Kepala BKPSDM Kab. Luwu yang ditandatangani oleh Pj Bupati Luwu, dimana SK tersebut bukanlah produk dari BKPSDM Kab. Luwu,” katanya.
Kepala BKPSDM Kab Luwu yang defenitif lanjut Ilham dalam petisinya, saat ini tetap beraktifitas sebab ia tidak pernah mendapatkan SK Pemberhentian Sementara.
“Ini membuktikan bahwa ada sesuatu yang salah dan tidak prosedural. Drs Muhamamad Saleh sebagai PJ Bupati Luwu harus bertanggung jawab atas kejadian ini karena begitu banyak warga lainnya yang merasakan dampak negatif dari maladministrasi ini,” ungkapnya.
Menurut Ilham, maladministrasi ini tidak hanya menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga merusak integritas sistem birokrasi kita.
“Tak seorang pun boleh diizinkan untuk bertindak di luar hukum dan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Kami percaya bahwa mengganti Drs. Muhammad Saleh dan menunjuk seseorang yang lebih bertanggungjawab dan menghormati hukum akan dapat memperbaiki kondisi ini,” katanya.
“Kita semua berhak atas pemerintahan yang bekerja dengan jujur dan efisien, dan sayangnya, ini tidak sedang kita alami di Luwu. Kami meminta anda untuk mempertimbangkan petisi ini dengan serius dan berusaha mengambil tindakan yang tepat. Tandatanganilah petisi ini dan bantu kita menciptakan perubahan,” tandas Ilham Syawal pembuat petisi.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh diduga melakukan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk salah seorang Pejabat sebagai Pelaksana Harian sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Saleh mengeluarkan SK Plh Kepala BKPSDM Luwu sementara pejabat difinitif yakni Andi Muhammad Ahkam Basmin belum pernah menerima surat pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Luwu.
Saleh diduga melanggar Undang-undang Nomor 30 Tentang Administrasi Pemerintah Daerah dan PP 94 Tahun 2021 Tentang Mekanisem Penunjukan Pelaksana Harian. (*)