KUTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengusulkan dua raperda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Saat ini, dua raperda masih dalam pembahasan di DPRD Kutim.
Dua raperda tersebut adalah Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum. DPRD Kutim baru saja menggelar paripurna untuk membahas dua raperda itu.
Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024) mengagendakan Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda tersebut.
Tanggapan tujuh fraksi DPRD Kutim sama. Mereka setuju dengan raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum.
Di awali dari fraksi partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pandangan fraksi berlambang Ka’bah itu dibacakan M. Ali.
Mereka menilai, raperda pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta raperda ketertiban umum sangat penting. Untuk itu, dua raperda itu dianggap perlu untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Maka dari itu dalam rapat paripurna ini kami sampaikan pemerintah memiliki kewajiban menyedia ketentraman serta ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.
Untuk fraksi partai Golkar yang dibacakan Arang Jau menjelaskan, kebakaran merupakan peristiwa yang sangat merugikan masyarakat. Bahkan, dapat mengakibatkan korban jiwa seperti beberapa waktu lalu di Kutim.
Lantaran hal itu, fraksi Partai menyarankan dalam upaya kesiapan dan kecepatan dalam menanggulangi bahaya kebakaran harus disosialisasikan di tingkat kecamatan. Selain itu, Desa juga harus didukung dengan sarana dan prasarana yang cukup layak dan juga sumber daya manusia yang terlatih.
“Untuk pandangan terhadap raperda ketertiban umum bersifat mengatur dan memaksa serta penegakan hukum sangat diperlukan. Guna menjamin ketertiban, keamanan, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali,” ungkapnya.
Fraksi partai Demokrat juga menyatakan dukungannya terhadap dua raperda itu. Hanya saja, partai besutan SBY itu menyertakan saran kepada Pemkab mengenai penanggulangan kebakaran dan ketertiban umum.
Pandangan yang dibacakan M. Amin menyarankan Pemkab untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di Kutim dengan teknologi mutakhir. Fraksi Demokrat berharap pandangan umum ini dapat diterima dan dilakukan pembahasan oleh pemerintah daerah karna usulan raperda ini dirasa penting.
Selanjutnya, fraksi partai Nasdem. Dibacakan Ubaldus Badu, Nasdem menilai raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wujud untuk meningkatkan kesejahteraan, keamanan, ketentraman, ketertiban dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Untuk raperda ketertiban umum, Ubaldus Badu mengatakan perlu diperhatikan standar kebijakan sasaran adanya Perda Ketertiban Umum. Selain itu, perlu juga adanya penegasan tanggung jawab tugas masing-masing pelaksanaan, koordinasi antar organisasi yang terkait dengan pelaksanaan tersebut.
“Sehingga dapat melaksanakan secara efektif tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.
Untuk fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) yang dibacakan Leni Anggraini menilai raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan sangat diperlukan. Sehingga dapat ditindaklanjuti dengan membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung Pemerintah untuk dapat segera mungkin dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada.
Mereka menilai, Rancangan peraturan daerah ketertiban umum berharap perlu dilakukan pembahasan intensif dan Perda ini ditetapkan. Maka penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan upaya pembinaan pengawasan serta penyuluhan serta tindakan penegakan.
Pandangan terhadap raperda ketertiban umum bersifat mengatur dan memaksa serta penegakan hukum sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.
Terakhir, pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Faizal Rachman mendukung penuh Bupati Kutim dalam merumuskan Raperda ini. Ia menyebutkan pentingnya peningkatan infrastruktur dan SDM yang kompeten dan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Untuk Raperda Ketertiban Umum Fraksi PDI P menerima, namun memberi catatan kepada Pemerintah Daerah terkait upaya mewujudkan ketertiban umum, agar perda ini harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik. (adv)