Luwu- Baru-baru ini, PT Masmindo Dwi Area (MDA) menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah yang diserahkan langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, Rabu (07/05/2025).
Penghargaan itu diserahkan pada Senin 5 Mei 2025 atas kepatuhan pembayaran pajak perusahaan tambang emas yang berlokasi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong tersebut dari Pemerintah Kabupaten Luwu.
Saat menerima penghargaan dari Bupati Luwu, General Manager Commercial PT MDA, Samsurizal Adi Bharata mengaku bahwa pajak merupakan bagian dari tanggungjawab perusahaan.
Namun, dibalik kepatuhan pembayaran pajak perusahaan itu, rupanya PT MDA mengabaikan salah satu tanggungjawabnya kepada masyarakat yang lahannya digunakan untuk akses utama kendaraan perusahaan tersebut.
Ahli waris yang lahannya digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan sebagai akses utama perusahaan tersebut melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi ke PT MDA.
Hagan, selaku kuasa hukum ahli waris tersebut memastikan ia akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya agar mendapatkan keadilan. “Dan jika persoalan ini menuai jalan buntu, maka ahli waris dengan siap akan menempuh jalur hukum,” kata Kuasa Hukum ahlin waris lahan yang dimaksud.
Kliennya, lanjut Hagan telah menempuh mediasi secara kekeluargaan namun pertanggungjawaban atas penyelesaian penyerobotan lahan oleh PT MDA itu belum menemui titik kejelasan.
“Mediasi secara kekeluargaan telah ditempuh oleh ahli waris, bahkan juga telah melibatkan lembaga namun tak membuahkan hasil yang diinginkan oleh keluarga atau ahli waris,” ucapnya.
“Dalam hal ini, ahli waris meminta ganti rugi kepada Perusahaan MDA terkait lahannya yang digunakan sebagai akses kendaraan perusahaan tambang milik MDA. Permasalahan ini sudah lama berlarut-larut dan tak kunjung ada penyelesaiannya,” ungkap Hagan.
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum yang ditunjuk oleh ahli waris lahan itu telah melakukan investigasi dan hasilnya lahan kliennya sudah lama diserobot oleh MDA terhitung sejak PT. Piranti Jagat Raya melakukan proyek pembangunan jalan dan jembatan.
“Dimana pembangunan jalan dan jembatan untuk akses kendaraan milik PT MDA itu bersinggungan langsung dengan lahan milik klien kami. Namun klien kami tidak mendapatkan haknya sebagai ganti rugi lahan,” terangnya.
Hagan menegaskan, meminta pihak PT Masmindo Dwi Area bersama PT Piranti Jagat Raya sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut selaku pelaksana kegiatan pembangunan jalan dan jembatan untuk segera menyelesaiakan apa yang menjadi hak klien kami.
“Saat ini jalan dan jembatan tersebut telah difungsikan sebagai akses oleh PT MDA, namun apa yang menjadi hak klien kami belum didapatkan. Tentu hal ini tidak bisa kami diamkan, untuk itu kami menghimbau kepada PT MDA dan PT Piranti Jagat Raya untuk segera bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan ini kepada klien kami selaku pemilik lahan,” tegas Hagan.
Selain somasi, ahli waris melalui kuasa hukumnya juga akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan sesuai ketentuan Pasal 1365 HIR (Onrechtmatige Overheudsdaad). (*)