HeadlineDaerahHukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Curat dan Pembakaran di PT SGS Bua, Tujuh Pelaku Diamankan URC Resmob Polres Luwu

×

Ungkap Kasus Curat dan Pembakaran di PT SGS Bua, Tujuh Pelaku Diamankan URC Resmob Polres Luwu

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 10 26 at 13.50.59 e1792994118318
Keempat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan disetai pembakaran yang terjadi di kawasan perumahan PT SGS, Dusun Muntalaka, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, yang diamankan di ke Jl. Poros Sengkang-Atapange, Dusun Limpomajang, Desa Atapange, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
63 / 100 Skor SEO

LUWU- Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu dan Polsek Bua di backup Tim URC Resmob Polres Wajo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai pembakaran yang terjadi di kawasan perumahan PT SGS, Dusun Muntalaka, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Senin (26/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Robbani menjelaskan bahwa pengungkapan dan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan polisi bernomor LP/B/115/X/2026/SPKT/Polsek Bua/Polres Luwu/Polda Sulsel tertanggal 21 Oktober 2026.

“Dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku. Kelimanya masing-masing berinisial SI alias Ono (36), JT alias Jumarding (32), P alias Kandacong (19) AI alias Akbar (18 tahun-berstatus pelajar) warga Dusun Labuang, Desa Pabaresseng, dan R alias Ramma (25) warga Dusun Balamma, Desa Putih, Kecamatan Bua,” katanya.

Pengungkapan dan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Luwu, Ipda Hirsul. Ia menjelaskan bahwa, penangkapan pertama dilakukan tehadap AI pada Jumat 24 Oktober 2026 pukul 22.30 Wita di Dusun Lumaring, Kecamatan Larompong.

“Setelah melakukan pengembangan, tim gabungan kemudian bergerak ke Jl. Poros Sengkang-Atapange, Dusun Limpomajang, Desa Atapange, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya pada Sabtu 25 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 Wita,” terangnya.

“Selain kelima pelaku, kami masih menunggu dua tersangka lainnya tiba di Mapolres Luwu. Keduanya sempat melarikan diri ke Kolaka Utara namun telah menyerahkan diri ke Mapolsek Bua pada Minggu sekitar pukul 19.20. Keduanya masing-masing berinisial FL dan AO,” tambah Ipda Hirsul.

Kronologi kejadiannya, lanjut Kanit Resmob Polres Luwu, pada Rabu 21 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, ketujuh pelaku menuju tempat kejadian perkara (TKP) PT SGS, tujuan mereka ingin mencuri besi seberat 200 Kg.

“Pelaku AO saat itu membawa sebilah parang dan gergaji besi, sementara pelaku FL saat di perjalanan menuju TKP ia menebang pohon pisang yang nantinya akan digunakan untuk mengangkut besi curian itu,” ungkapnya.

Setibanya di TKP, lanjut Ipda Hirsul, ketujuh pelaku itu secara bergantian menggergaji kerangka besi miliki PT SGS, namun karena besi berukuran besar, mata gergaji yang mereka gunakan tumpul.

“Kemudian ketujuh pelaku berinisiatif mengangkat besi tersebut secara utuh menuju tepi sungai namun dipergoki oleh petugas satpam PT SGS bersama Kepala Pos Pengamanan yaitu Aiptu Zainal,” katanya.

“Antara para pelaku, satpam, dan Kepala Pos Pengamanan  sempat terjadi perdebatan, dan satpam tersebut melarang para pelaku mengambil besi yang dimaksud karena milik perusahaan, kemudian salah seorang pelaku (ONO) menjawab bahwa, jika jabatan satpam tidak akan jatuh karena besi tua yang ingin mereka ambil,” tambahnya.

Mendengar perdebatan itu lanjut Ipda Hirsul, pelaku Jumarding kemudian mengambil aprang milik AO dan mengacungkannya ke arah satpam sambil mengancam akan menebas satpam itu menggunakan parang.

“Karena pelaku FL bersikeras ingin membawa besi seberat 200 Kg dengan alasan membutuhkan ganti, dan dihalangi oleh petugas satpam, AO dan FL kemudian melontarkan ancaman ‘Jika besi ini tidak ada gantinya, PT SGS ini akan saya bakar’,” kata Ipda Hirsul.

Usai melontarkan ancaman itu, kata Kanit Resmob Polres Luwu, pelaku AO kemudian menyalakan api membakar kerta bekas lem dan sedotan plastik menggunakan korek api, tak jauh dari tempat AO membakar, pelaku FL juga ikut membakar daun pisang sehingga api semakin membesar dan melebar.

“Dari hasil interogasi kelima pelaku yang diamankan terlebih dahulu, semuanya mengakui perbuatannya, motif dari aksi tersebut untuk memenuhi keperluan sehari-hari mereka. Pelaku juga mengakui bahwa sebelum melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memantau barang yang akan diambil, berkumpul di satu titik, kemudian menjalankan aksi tersebut secara bersama-sama,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku kini ditahan di Mapolres Luwu. Mereka dijerat Pasal pencurian dengan Pemberatan dan Pasal Tindakan Dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Terhadap Perusahaan yang mengakibatkan bahaya bagi barang atau nyawa orang lain.

Dari aksi pencurian dan pembakaran tersebut, taksiran kerugian yang dialami oleh PT SGS berkisar Rp4,3 miliar.

Sebelumnya diinformasikan, bekas pabrik kayu lapis milik PT SGS (Eks Panply) yang berlokasi di Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu mengalami kebakaran hebat. Api dikabarkan membakar pembuangan limbah kayu pada Rabu (21/10/2026 malam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *