Wajib Pajak Badan Usaha dan Cara Lapor SPT Tahunan Badan Usaha

RITMEE.CO.ID – Mungkin anda sering mendengar dengan istilah wajib pajak? Lantas, apa itu wajib pajak? Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Setiap wajib pajak punya hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Wajib pajak terbagi dalam dua kategori, yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Adapun pengertian Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang atau kelompok yang tergabung dan bekerjasama dalam bentuk modal yang melakukan kegiatan usaha maupun tidak melakukan usaha yang diwajibkan dalam ketentuan perpajakan.

Adapun yang menjadi kewajiban pajak badan adalah menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang jadi kewajibannya.

Jenis Badan Usaha yang Termasuk Subjek Pajak

Berikut jenis badan usaha yang dikenakan sebagai subjek pajak:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Lainnya
  • Badan Usaha Miliki Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Firma
  • Kongsi
  • Koperasi
  • Dan lain sebagainya

Cara Lapor SPT Tahunan Badan secara Online

Perlu diketahui bahwa untuk pelaporan SPT Badan, formulir yang digunakan adalah formulir 1771. Pelaporan SPT Badan ditujukan bagi para pelaku usaha seperti PT, CV, UD, Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan.

Untuk melakukan pelaporan SPT Badang ada beberapa dokumen yang harus anda persiapkan, di antaranya adalah:

  1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771
  2. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember)
  3. SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember)
  4. Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember)
  5. Bukti potong PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember)
  6. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember), khusus kewajiban pajak PPh. Final 1%, sertakan bnukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masak pajak Januari-Desember
  7. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
  8. Bukti pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
  9. Laporan Keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan public, serta data pendukungnya

Adapun cara melakukan “laporan SPT Tahunan” Badan secara online sebagai berikut:

  1. Anda kunjungi situs DJP online yakni www.pajak.go.id. Lalu anda akan diminta untuk log ini dengan memasukkan NPWP, password, dan kode captcha.
  2. Setelah log in, anda akan masuk ke halaman “Dashboard”. Cek kembali kelengkapan dan kebenaran data yang ada di profil akun NPWP Badan tersebut. Anda bisa mengeceknya dengan cara meng-klik “Profil Wajib Pajak”.
  3. Selanjutnya, anda klik menu “Program” untuk membuat SPT terbaru. Lalu, pilih menu “Tahun Pajak”, “Status”, dan “Status Normal” atau Pembetulan SPT ke-0. Klik “Buat”. Pelaporan SPT online pajak akan mengarahkan anda pada kategori SPT 721.
  4. Setelah itu, klik “Program”. Buka SPT yang ada, pilih tahun pajak, edit kembali SPT untuk memasukan isi laporan keuangan Badan ate perusahaan anda, serta masukkan dokumen yang akan dilampirkan.
  5. Pada lampiran V dan VI, anda harus mengisi data pemegang saham. Caranya adalah anda klik “Baru”. Isi data pemegang saham, simpan. Begitupun juga dengan mengisi data pengurus sesuai akta perusahaan terbaru, kemudian simpan data tersebut.
  6. Yang terakhir, adalah mencetak induk SPT dan membuat file CSV. (*/dirman)