LUWU – Petani tambak kini sudah bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, tentang Perubahan atas peraturan menteri Nomor 1 tahun 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Luwu, Andi Fatahillah, mengatakan saat ini para penyuluh sedang melakukan pendataan kelompok petani Tambak di Luwu.
“Kalau data dari penyuluh sudah lengkap, akan segera dibuatkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)-nya,” katanya, Rabu (18/3/2020). Andi Fatahillah juga menambahkan, pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani.
“Petani (Petambak) yang melakukan usaha sub sektor perikanan budidaya dengan luasan 1 hektare,” terangnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Luwu, Wahyu Napeng bersama Anggota DPR RI Komisi VI, Latinro Latunrung, telah menyerap aspirasi masyarakat saat melakukan reses di Kab. Luwu, dan langsung menyampaikan hal tersebut kepada kepada kementrian terkait.
Wahyu Napeng, berharap Dinas Perikanan untuk membuat RDKK kelompok tani Tambak agar, masyarakat yang berprofesi di sektor budidaya perikanan bisa memanfaatkan program ini. (fit)












