Luwu- Aktivis Pembela Arus Bawah secara resmi melaporkan Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh atas dugaan tindak korupsi refocusing APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.10 milyar pada Dinas PUTR Luwu.
Selain itu, kata aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy juga ada beberapa dugaan lainnya.
“Dugaan lainnya yaitu, penyalahgunaan biaya penunjang operasional Kepala Daerag melalui APBD Luwu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp.600 juta yang beberapa waktu lalu dirilis di media online dan sempat dilaporkan oleh LSM,” katanya, Senin (11/11/2024).
“Ada pula penyelewengan anggaran refocusing APBD yang diduga digunakan untuk kegiatan digitalisasi keluarga ke Jepang termaksud maladministrasi penerbitan surat perintah Pelaksana Harian Kepala BKPSDM dimana Kaban difinitif pada badan tersebut sebelumnya tidak pernah diberhentikan,” tambah Rahmat.
Surat yang kami layangkan, kata Rahmat sudah diterima oleh Kejagung RI dengan nomor surat 016-DE/Arus Bawah/Adu.
“Sudah di terima oleh Kejagung RI dengan harapan aduan terkait Pj Bupati Luwu ini menjadi atensi prioritas bagi Adhyaksa, dan untuk selanjutnya kami masih menunggu perkembangan dari aduan ini,” tutupnya. (*)