Luwu- Saat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada 27 hingga 29 Agustus 2024, jajaran Bawaslu Kabupaten Luwu melakukan pengawasan secara melekat.
Dari hasil pengawasan itu, jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran yaitu 1 orang Kepala Desa, 1 orang Sekretaris Desa dan 2 orang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
“Semantara Panwascam Belopa juga menemukan 1 orang pegawai dengan status PPNPN turut serta dalam pendaftaran Paslon bupati dan wakil bupati Luwu,” kata Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, Sabtu (07/09/2024).
Berdasarkan hasil kajian, lanjut Irpan, tindakan yang dilakukan oleh Kades dan Sekdes tersebut diduga melanggar Netralitas yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024.
“Untuk pengambilan kebijakan tersebut sudah kami teruskan ke Pj Bupati Luwu dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah serta kepada Gubernur dalam Kapasitas jabatannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah,” terangnya.
“Sementara tindakan untuk 3 orang pegawai yang berstatus PPNPN di lingkup Pemerintah Kab. Luwu yang diduga melanggar, juga telah diteruskan kepada Pj Bupati Luwu. Adapun kebijakan mengenai netralitas PPNPN diatur dalam SE MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023,” tambah Irpan.
Ketua Bawaslu Luwu juga menekankan kepada pihak-pihak yang dalam ketentuan tidak boleh terlibat, untuk menahan diri dan menjungjung netralitasnya.
“Mari bersama-sama kita menjaga suasana aman dan damai dalam proses Pilkada di Kabupaten Luwu ini,” tutup Irpan.