Bawaslu Luwu Warning Netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin, (ft/dok)

Luwu- Masuki tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu dengan tegas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tetap menjaga netralisasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin mengatakan, keterlibatan ASN, Kepala dan Perangkat Desa dalam aktivasi politik praktis dapat merusak integritas pemilihan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Bacaan Lainnya

“Netralisasi ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa yang terlibat merupakan syarat mutlak untuk menciptakan pemilihan yang fair dan transparan,” tegasnya.

Jika pihak yang dimaksud, lanjut Asriani terlibat kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak maka dapat dikenakan sanksi dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dimasa Kakmpanye, pelanggaran netralitas ASN serta Kepala Desa tidak hanya merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, namun juga terancam pidana yang diatur dalam pasal 188 Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi,” terangnya.

“Dimana setiap pejabat negara, ASN dan kepala desa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71, dapat dipidana kurungan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sidiki Rp.600.000,- dan paling banyak Rp.6.000.000,-,” jelas Asriani.

Sementara untuk Calon yang melibatkan ASN dan Kepala desa, kata Asriani, diatur dalam Pasal 189.

“Sanksi yang diberikan kepada calon yang melibatkan ASN dan yang lainnya sama dengan sanksi yang tertuang dalam pasal 71,” ungkapnya.

“Sejauh ini, pertanggal 23 September 2024, Bawasli Luwu telah meneruskan 19 dugaan pelanggaran perundang-undangan lain yaitu, 8 orang ASN, 2 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, 6 oranv Kepala Desa, dan 3 orang perangkat desa,” bebernya.

Terakhir, Asriani mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam mengawasi perilaku ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam masa kampanye.

“Dengan kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat, diharapkan pemilu dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan demokratis,” tutupnya. (*/fit)





Pos terkait