LUWU- Buka Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Mendukung Pembangunan Daerah Tahun 2026, Bupati Luwu Patahudding menegaskan bahwa, pemerintah daerah menempatkan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra strategis dalam pembangunan yang perlu terus diperkuat kapasitas, peran, dan kontribusinya.
“Pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bukan semata-mata dimaknai sebagai pemberian dukungan, namun harus ditempatkan dalam kerangka membangun kemampuan organisasi agar semakin mandiri, profesional, tertib, dan mampu memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” tegas Bupati Luwu saat membuka rapat koordinasi tersebut.
Menurut Bupati, ada beberapa aspek strategis yang perlu menjadi perhatian bersama yakni mulai dari penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan partisipasi dalam pembangunan, penguatan kemitraan dan kolaborasi, hingga peningkatan peran ormas dalam pemberdayaan masyarakat.
“Untuk itu, saya mendorong agar ormas dapat terlibat aktif dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari penyampaian aspirasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi,” katanya.
“Sebab pembangunan tidak hanya menjadi agenda pemerintah, namun juga menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat Kabupaten Luwu,” tambah Bupati.
Selain itu, kata dia, kemitraan antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan harus dibangun berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kerja sama ini diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Bupati Luwu.
Di tengah perkembangan teknologi informasi, Bupati mengajak organisasi kemasyarakatan untuk memanfaat ruang digital secara positif untuk menyampaikan informasi yang benar, memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta menyebarluaskan program pembangunan daerah.
Ia juga mengajak seluruh ormas untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara objektif, bertanggung jawab, dan disertai gagasan dan solusi yang konstruktif.
“Organisasi kemasyarakatan bukan sekadar penerima manfaat kebijakan pemerintah, namun juga sebagai subjek dan mitra dalam pembangunan,” bebernya.
Bupati juga memastikan, Pemerintah Kabupaten Luwu akan terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu, Yusriadi Runi dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan hasil pendataan terdapat sekitar 143 organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Luwu.
“Namun sebagian besar di antaranya belum melakukan perpanjangan keaktifan dan/atau mendaftarkan kembali keaktifannya melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu,” terangnya.
Rapat koordinasi ini bertujuan meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan, membangun sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pembangunan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta mendorong kontribusi ormas dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah.
Kegiatan itu diikuti sebanyak 35 peserta yang terdiri atas ketua organisasi kemasyarakatan, yayasan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). (*)












