JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menemukan ada Kejanggalan KPU Kota Palopo dalam mengubah status calon pasangan calon walikota dan wakil walikota Palopo, Trisal – Akhmad dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Hal itu disampaikan anggota DKPP RI, Muh Tio Aliansyah dalam sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Selasa (14/1/2025), pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
“Di 2070 (surat dinas KPU) menegaskan kalau ada hal seperti itu saudara (KPU Palopo) men-TMS kan. Kok malah saudara rubah (jadi MS). Nah ini yang aneh,” kata Muh Tio Aliansyah kepada tiga komisioner KPU Palopo yang hadir dalam sidang.
“Pertanyaan berikutnya, di tanggal 22 itu dilakukan MS karena proses musyawarah mediasi. Saudara mestinya mempertahankan keputusan TMS,” sambung majelis Muh Tio. Selengkapnya simak videonya berikut.