DaerahHeadline

DPMPTSP Palopo Fokus Awasi Usaha Biliar, Ada yang Disegel dan Ditegur

9
×

DPMPTSP Palopo Fokus Awasi Usaha Biliar, Ada yang Disegel dan Ditegur

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

PALOPO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo terus melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya pada sektor rumah makan, kafe, hingga usaha biliar. Saat ini, tim pengawasan yang dibentuk oleh DPMPTSP Palopo tengah memusatkan perhatian pada kepatuhan izin usaha biliar di wilayah kota tersebut.

Kepala DPMPTSP Palopo, Syamsuriadi Nur, mengimbau para pelaku usaha biliar agar mematuhi ketentuan perizinan serta memenuhi kewajiban mereka terhadap pemerintah daerah.

“Tim kami melakukan pemantauan terhadap sejumlah usaha biliar di Palopo, baik dari aspek perizinan maupun kepatuhan terhadap kewajiban kepada pemerintah daerah,” ujar Syamsuriadi.

Menurutnya, pengawasan ini merupakan langkah Pemerintah Kota Palopo dalam menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami ingin memastikan setiap usaha biliar di Palopo beroperasi sesuai izin yang dimiliki, bukan justru menambah jenis usaha lain yang tidak tercantum dalam perizinannya,” tegasnya.

Sebagai contoh, salah satu tempat biliar di Jalan Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, sempat disegel karena membuka usaha tambahan berupa hiburan DJ yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. “Tempat itu kami tutup sementara karena izinnya hanya untuk biliar, bukan DJ,” jelas Syamsuriadi, yang akrab disapa Ancu.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa sebuah usaha biliar di kawasan Binturu, Palopo, mendapat teguran karena menunggak pajak hiburan selama sembilan bulan. “Namun, untuk urusan pajak, itu menjadi kewenangan instansi lain. Kami hanya membantu memfasilitasi agar pengelola segera melunasi kewajibannya sebelum dikenai sanksi,” tambahnya.

Ancu menegaskan, tim pengawasan DPMPTSP secara rutin melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan berbasis risiko. “Langkah ini penting agar para pelaku usaha memahami kewajiban mereka serta konsekuensi jika melanggar aturan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Ancu mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Palopo agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran aktivitas bisnisnya. “Pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berdaya saing,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *