Gugatan FKJ-NUR di MK Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, dari 54 perkara yang masuk dalam tahap pembacaan sesi II, 7 perkara tidak dibacakan dan dinyatakan lanjut.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan pasangan FKJ-NUR di pilkada Palopo ke tahap pembuktian. Hal itu disampaikan hakin MK dalam sidang dismissal yang digelar Selasa (4/2/2025).

Perkara sengketa perselisihan hasil Pilwali Palopo yang diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya adalah perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, dari 54 perkara yang masuk dalam tahap pembacaan sesi II, 7 perkara tidak dibacakan dan dinyatakan lanjut.

Bacaan Lainnya

“Sore ini sudah dibacakan 47 perkara dan ada 7 perkara tidak dibacakan dan yang tidak dibacakan perkaranya dilanjutkan,” ucap Hakim MK Arief Hidayat. “Sidang akan dilanjutkan 7 – 17 Februari 2025,” tambahnya.

Dari 7 perkara yang dinyatakan lanjut, salahsatunya ialah perkara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Atas keputusan ini, paslon peraih suara terbanyak Pilwalkot Palopo Trisal – Akhmad batal dilantik pada 20 Februari 2025. (*)

Pos terkait