HeadlineDaerahPemerintahanSulsel

Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Bidang Pertanahan, Andi Abdullah Rahim Tegaskan Implementasi Sembilan Rekomendasi KPK di Luwu Utara

×

Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Bidang Pertanahan, Andi Abdullah Rahim Tegaskan Implementasi Sembilan Rekomendasi KPK di Luwu Utara

Sebarkan artikel ini
1000899071 696x464 1 e1777537516924
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (30/04/2026).
50 / 100 Skor SEO

MAKASSAR- Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (30/04/2026).

Rakor yang terselenggara berkat kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan pertemuan strategis yang bertujuan untuk menutup celah praktik korupsi.

“Pertemuan ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertanahan di tingkat daerah,” kata Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim.

Dalam kesempatan itu, Andi Rahim menyatakan dukungan penuh dan komitmennya untuk menerapkan langkah-langkah proventif yang direkomendasikan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Rakor ini fokus pada pembahasan sembilan program yang nantinya akan diimplementasikan sesuai dengan kondisi daerah kita. Untuk itu, kami setuju dan akan mengajukan ke sembilan program ini di Kabupaten Luwu Utara sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemda Luwu Utara dalam upaya pembersihan praktik korupsi dan penyimpangan sektor pertanahan,” ucapnya.

Langkah tersebut menurut Andi Rahim merupakan kebutuhan mendasar bagi Pemerintah Daerah Luwu Utara dalam upanya menjamin setiap  langkah tanah yang dikelola secara trasnparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa adanya praktik korupsi.

“Untuk itu kita butuh sinergi dan kolaborasi integral antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertahanan, dan Aparat Penegak Hukum. Tujuannya agar tidakada lagi ruang gelap yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

“Kita juga berharap bahwa, implementasi ke sembilan program ini dapat segera berjalan di Luwu Utara sebagai bagian dari rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang dipantau langsung oleh KPK,” tambahnya menegaskan.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi itu, Andi Rahim secara tegas menyampaikan kepada KPK-RI agar lahan eks HGU Seko Fajar Plantation yang tersisa seluas 1 ribu Ha itu agar sertifikat HGU-nya tidak dilanjutkan.

“Keinginan Pemda Luwu Utara, sisa lahan eks HGU Seko Fajar Plantation agar dikembalikan kepada masyarakat atau pemda atau Pemprov untuk kemudian digunakan bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya dalam Rakor.

“Termasuk rencana proyek peternakan sapi di Kecamatan Seko yang membutuhkan lahan ribuan hectare. Sebab 30 tahun lebih lahan HGU ini dikuasai, namun ironisnya tidak ada aktivitas sesuai peruntukannya,” tandas Bupati Luwu Utara.

Sekadar diinformasikan, rakor tersebut merupakan bagian upaya mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan kantor pertanahan dalam rangka mempercepat pembangunan daerah, terutama yang terkait dengan pertanahan, serta mendorong peningkatan PAD sektor pertanahan.

Adapun sembilan program yang dimasuk yaitu;

  1. Integrasi NIB dan NOP
  2. Integrasi Layanan Pertanahan dengan MPP
  3. Percepatan Pendaftaran Tanah
  4. Percepatan RDTR Terintegasi dalam Sistem OSS
  5. Sensus Pertanahan Berbasis Geo Spasial
  6. Integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW
  7. Optimalisasi Peran GTRA dalam Penyelesaian Isu Pertanahan dan Tata Ruang Daerah
  8. Pengembangan dan Pemanfaatan ZNT, dan
  9. Konsolidasi Tanah dan Pembangunan Daerah

Saat mengikuti rapat koordinasi tersebut, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim juga didampingi oleh Inspektur Daerah Muhammad Hadi, Plt. Kepala Bapenda Andi Elly Yanti, Kepala Dinas PMPTSP, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *