Hamili Istri Orang, Eks Kapolsek Divonis Mutasi Demosi 4 Tahun

Ilustrasi

KENDARI – Seorang oknum kapolsek di wilayah hukum Polres Kolaka divonis bersalah atas kasus mesum dengan istri orang lain hingga hamil. Jabatan oknum kapolsek tersebut juga dicopot.

“Iya, eks kapolsek sudah divonis mutasi demosi selama 4 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/5/2020) seperti dilansir ritmee.co.id dari Detikcom.

Bacaan Lainnya

Sidang etik beragenda putusan yang ditangani Propam Polda Sultra itu digelar hari ini. Karir oknum berinisial Iptu BT tersebut terancam terhambat.

“Itu vonisnya dia dipindahtugaskan, bersifat demosi. Kalau promosi kan naik grade, kalau demosi turun grade. Sekurang-kurangnya 4 tahun,” jelas Ferry.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iptu BT diduga menghamili seorang perempuan yang sudah memiliki lima anak. Saat itu perempuan tersebut masih berstatus istri sah orang lain. (*)











Pos terkait