Luwu- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu akan mendalami penjualan aset Pemerintah Daerah yang dijual oleh Siming selaku pemilik Koperasi Rio Rannu yang kala itu mendapat rekomendasi pengelolaan dari Kementerian Kelautan RI.
“Kami dalami dulu, kemudian nanti akan memanggil beberapa orang untuk dimintai penjelasan terkait penjualan SPBU Nelayan yang dijual tanpa sepengetahuan Pemda,” kata Andi Ardiaman, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (06/11/2024).
Sebelumnya, Kepala Bidang Tangkap, Ahmad Andi Muh. Nur pada Dinas Perikanan menjelaskan, awalnya Koperasi Rio Rannu mendapat rekomendari dari Kementerian Kelautan untuk mengelola SPBUN yang dimaksud.
“Koperasi Rio Rannu ini dikelola oleh Siming. Namun setelah beberapa saat berjalan, pengelolaan SPBUN oleh Siming mangkrak,” katanya Senin (04/11/2024).
Karena mangkrak, Siming kemudian mengalihkan pengelolaan SPBUN secara sepihak ke PT Nirwana dan tanpa melibatkan atau memberitahukan ke Pemda Luwu.
“Siming memberikan hak atas pengelolaan SPBUN Bonepute ke PT Nirwana secara sepihak. Sementara PT Nirwana memberikan uang sebesar Rp. 120 Juta ke Siming, ini pengalihan pengelolaan aset secara sepihak atau ilegal,” ucapnya.
“Setelah memberikan uang sebesar Rp.120 Juta ke Siming sebagai Ketua Koperasi Rio Rannu, PT Nirwana kemudian mulai membenahi SPBUN itu dengan mengganti semua alat yang rusak. Ini terkesan jika Simming telah menjual aset daerah yang bukan miliknya secara ilegal,” ungkap Kabid Tangkap Dinas Perikanan Luwu.
Sementara pemilik PT Nirwana, lanjut Ahmad, menuntut pemda untuk mengganti rugi sesuai nilai yang telah ia berikan ke Siming. Hal ini baru diketahui setelah pemilik PT Nirwana yaitu Sunardi ingin memperpanjang kontrak kerjasama dengan PT Pertamina Patra Niaga.
“Namun dalam berkas yang diajukan oleh PT Nirwana sebagai pemohon pengelola SPBUN Bonepute itu bersifat pribadi atau kata lain, SPBUN Bonepute ini milik pribadi PT Nirwana sebab telah memberikan Rp.120 Juta ke Siming,” tutupnya. (fit)