Palopo, 27 Agustus 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, menggelar dua agenda rapat paripurna, Selasa (27/08/2024).
Adapun dua agenda tersebut, diantaranya penetapan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024.
Kemudian rapat paripurna dalam rangka penetapan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang RPJPD tahun anggaran 2025 – 2045.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Hj. Nurhaenih dan dihadiri oleh Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH, M.Si.
Dalam sambutannya, Asrul Sani mengatakan, perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan PPAS merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang diakibatkan oleh perubahan asumsi sehingga harus dilakukannya perubahan.
“Hal ini dilakukan agar target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang terjadi,” kata Asrul Sani.
Kebijakan fiskal tahun 2024, kata Asrul, akan ditempuh melalui optimalisasi tiga fungsi utama APBN, yaitu alokasi, distribusi dan stabilisasi.
Selaras dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Palopo terus melakukan langkah-langkah kebijakan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Terutama daya beli, dan memulihkan dunia usaha agar tetap produktif, peningkatan sektor potensial daerah, investasi berbasis ekosistem, dukungan infrastruktur dan teknologi, juga termasuk memantapkan kembali aspek daya saing daerah,” lanjut Asrul Sani.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS Kota Palopo tahun anggaran 2024 yang pada hari ini akan disepakati bersama.
Untuk diketahui, dalam perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2024, telah terjadi kenaikan pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut.
Dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.968,39 Milyar lebih atau naik sebesar Rp.5,81 Milyar lebih atau 0,60%, dibandingkan target pokok 2024 sebesar Rp.962,57 Milyar lebih.
“Kenaikan tersebut disebabkan penyesuaian berdasarkan peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023, tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2024,” jelas Asrul Sani.
Sementara untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp.992,72 Milyar lebih, dari anggaran semula pada APBD pokok tahun anggaran 2024 sebesar Rp.977,63 Milyar lebih, bertambah sebesar Rp.15,08 Milyar Rupiah lebih atau 1,54%.
“Yang digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga, serta tetap dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah,” lebih jelas Asrul Sani.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah pada APBD pokok tahun anggaran 2024, yaitu penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp.18,00 Milyar, bertambah sebesar Rp.9,27
Milyar, atau sebesar 51,50%.
Sehingga pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp.27,27 Milyar lebih.
Rincian penerimaan pembiayaan ini berdasarkan hasil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun sebelumnya sebesar Rp.27,27 Milyar lebih berdasarkan audit LHP BPK tahun 2023.
Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan pada APBD pokok tahun anggaran 2024, ditargetkan sebesar Rp.2,941 Milyar lebih, hal ini sesuai dengan target yang direncanakan pada perubahan APBD sebesar Rp.2,941 Milyar lebih.
Pengeluaran pembiayaan tersebut berdasarkan pembayaran pokok utang pasar besar.
“Mengenai rincian atas pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, itu diuraikan dalam dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024,” lebih jauh Asrul Sani.
Selain itu, terkait dengan pembahasan penetapan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang RPJPD tahun anggaran 2025 – 2045.
Asrul sani menuturkan, bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran, serta menjamin penggunaan sumber daya secara efisien untuk mencapai tujuan yang diinginkan.