Ketua DPRD Luwu akan Tindak Lanjuti Tambang Galian C tak Berizin

Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali. (ft/dok)

Luwu- Menyikapi maraknya aktifvitas penambangan material jenis galian C yang diduga tidak memiliki izin lingkungan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali akan segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

“Segera saya akan meminta Komisi III DPRD Luwu untuk melakukan pengecekan ke lokasi tambang galian C yang dimaksud. Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Luwu, Jumat (20/06/2025).

Bacaan Lainnya

Ahmad Gazali menjelaskan seluruh aktivitas tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Luwu harus memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Yang pastinya semua aktivitas tambang galian C itu memiliki izin resmi dari pemerintah termaksud kajian lingkungan dari instansi terkait. Jika tidak memiliki izin dan tetap beroperasi tentu ini menyalahi aturan,” ucapnya.

Sebelumnya diberikan, aktivitas tambang galian C di Kabupaten Luwu semakin makin marak.

Setalah aktivitas penambangan material di lingkungan Batumurrung, Kelurahan Senga dikeluhkan, masyarakat di Desa Tallang, Kecamatan Suli Barat juga mengeluhkan adanya aktivitas serupa yang membahayakan lingkungan hidup mereka.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup, Usdin sendiri membenarkan jika tambang galian C di lingkungan Battumurrung, Kelurahan Senga belum memiliki kajian lingkungan UKL-UPL.(*)



Pos terkait