Lagi, Nama Kepala BKPSDM Luwu Dicatut Untuk Penipuan Jual Beli Jabatan

Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.50 Juta dari Elmi dan Mathius kepada Habibah A. Haq yang ditanda tangani pada 11 Januari 2023, kemudian uang itu akan diserahkan lagi ke Kepala BKPSDM Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin sebagai imbalan untuk jabatan kepala sekolah.

BELOPA— Seorang pria bernama Mathius Noling dan wanita bernama Elim di Desa Tumale, Kecamatan Ponang, Kabupaten Luwu menjadi korban penipuan. Modus penipuannya sama, ia dijanjikan akan diangkat sebagai kepala sekolah jika memberikan sejumlah uang kepada Habibah A. Haq.

Kepada korban, Habibah mengaku akan memberikan uang yang dimakasud kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut tertulias pada surat pernyataan tertanggal 13 April 2023 dan ditanda tangani oleh Kepala BKPSDM Luwu.

Menanggapi hal itu, Andi Muhammad Ahkam Basmin menegaskan, ia tidak mengenal Habibah A. Haq dan tidak pernah memberikan wewenang kepada siapapun untuk meminta sejumlah uang kepada kedua korban dengan imbalan jabatan.

“Saya tidak kenal, dan tidak pernah menerima sejumlah uang dari Habibah A. Haq kemudian menukarnya dengan jabatan yang dijanjikan oleh Habibah,” katanya, Kamis (08/06/2023).

Bahkan kata Ahkam, tanda tangan yang tertera pada surat pernyataan itu bukanlah tanda tangannya. “Tanda tangan yang tertera di surat pernyataan itu juga bukan milik saya, ini sudah jelas pemalsuan dan penipuan,” ucapnya.

Sementara kerabat dari korban, Sabarudin yang dikonfirmasi membernarkan bahwa keluarganya telah menjadi korban penipuan dari Habibah A. Haq yang mengatas namakan Kepala BKPSDM untuk diusulkan sebagai kepala sekolah.

“Iya benar, kemarin saya juga sudah melaporkan penipuan yang dilakukan oleh Habibah ke pihak kepolisian,” katanya.

Dari kwitansi bermaterai, Elim dan Mathius memberikan uang sebanyak Rp. 50 juta sebagai pinjaman sementara ke Habibah A. Haq yang nantinya akan diserahkan kepada Kepala BKPSDM Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin.

Kwitansi itu dibuat pada 11 Januari 2023 dan di tanda tangani oleh Habibah A. Haq yang mengaku sebagai perantara antara ia dan Kepala BKPSDM Luwu agar menjadikan korban sebagai kepala sekolah. (fit)

Pos terkait