Maladministrasi Penujukkan Plh oleh Pj Bupati Luwu, PNS Lingkup Pemda Luwu: Penulisan NIP Salah, Terangkat PNS Sebelum Lahir

Surat Perintah Pelaksana Harian Kepala BKPSDM Luwu yang penulisan NIP dan kode surat yang salah.

Luwu- Sejak diterbitkannya Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) oleh Pj Bupati Luwu, Rahmat yang ditunjuk sebagai Plh Kepala BKPSDM hingga kini tidak pernah melaksanakan tugas maupun berkantor di BKPSDM.

“Sejak dikeluarkannya surat Plh itu sampai hari ini saya belum pernah berkantor,” kata Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).

Bacaan Lainnya

Disini, kata Rahmat ia hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh Pj Bupati Luwu.

“Saya hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh saya, terkait sah atau tidaknya surat itu, saya tidak paham,” ucapnya.

Sementara, menurut salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Muh. Saleh selaku Pj Bupati Luwu itu cacat administrasi.

“Semua surat terkait kepegawaian itu harus keluar dari BKPSDM, apalagi ini penunjukkan atau penempatan jabatan, harus ada paraf BKPSDM, baru ditandatangani oleh Pj Bupati,” terangnya.

“Salah satunya pengangkatan pelaksana harian, ini menjadi urusan BKPSDM, seyogyanya surat keluar dari BKPSDM sehingga keseluruhan arsip Plh mjadi tanggung jawab di BKPSDM,” tambah PNS itu.

Kalau dicermati, penulisan delapan digit Nomor Induk Pegawai (NIP) itu dimulai dari tanggal, bulan dan tahun kelahiran.

“Sementara penulisan NIP pada surat Plh itu dimulai dari tahun 1994. Di NIP angka 1994 itu tahun pengangkatan Asisten III jadi pegawai. Jika pegawai yang bersangkutan laki-laki maka angka selanjutnya itu 01 231,” ungkapnya.

“Pada surat Plh itu NIP yang tertulis 1994 0107 9 1964 231, yang seharusnya NIP itu tertulis 19640107 1994 01 231. Kemudian penulisan nomor surta, 800/198/SP/XI/2024, sementara di index nomor surat BKPSDM itu tidak ada kode ‘SP’,” terang PNS tersebut.

“Jika dicermati, pegawai yang ditunjuk sebagai Plh ini terangkat sebagai PNS sebelum yang bersangkutan lahir,” tutupnya.

Muh. Saleh selaku Pj Bupati Luwu yang bertanggungjawab atas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan administrasi pemerintahan, hingga kini tidak bisa dihubungi terkait maladaministrasi, pelanggaran UU RI 30 tahun 2014 dan PP 96 Tahun 2021. (fit)

Pos terkait