KUTIM – Angka pengangguran di Kutai Timur di tahun 2023 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai 5,93 persen. Angka ini mengalami penurunan jika dibanding pada tahun sebelumnya yang mencapai 6,48 persen.
Meski demikian, angka ini dinilai masih bisa diturunkan mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kutim. Untuk itu, dibutuhkan ketegasan Pemerintah dalam menegakkan aturan mengenai ketenagakerjaan di Kutim.
“Terkait dengan ketenagakerjaan, ini kembali kepada ketegasan pemimpin daerah. Kita punya sektor tambang, sawit dan sejumlah perusahaan yang ada di Kutai Timur,” kata anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutim, dr Novel Tyty Paemboman.
“Harusnya mereka dapat ditegaskan soal perekrutan tenaga kerja. Kami menyarankan agar perekrutan tenaga kerja harus dilakukan satu pintu, yakni di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),” sambungnya.
Selain itu, politisi Partai Gerindra itu memaparkan porsi tenaga kerja juga haruslah yang berpihak kepada masyarakat lokal. Dia mengatakan, tak masalah bila perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar yang membutuhkan skill. Tapi bila, masyarakat Kutim memiliki skill serupa, baiknya merekrut penduduk lokal.
“Tidak masalah bila merekrut tenaga kerja yang memiliki skill khusus diambil dari luar. Tapi ternyata anak-anak Kutai Timur yang telah mengikuti balai latihan kerja dan sebagainya, dan mereka mampu mengapa harus mengambil dari luar,” tegasnya.
“Salah satu perusahaan yang sampai hari ini saya tidak sepakat adalah PT Pama. Selama ini hanya terselubung diam-diam, merekrut tenaga kerja dari luar,” sambungnya.
Dia mengatakan, bukannya dirinya tak menyukai pendatang dari luar Kutim untuk bekerja. Sebab, sebagian masyarakat Kutai Timur juga bukan asli dari Kutim. Dan mereka hidup rukun dan menjadi satu bagian menjadi masyarakat Kutai Timur.
“Kita kesini kan untuk bekerja dan berusaha untuk bisa hidup. Tapi kalau misalnya anak-anak kita tamat SMA dan SMK, masuk balai latihan kerja, mereka sudah memiliki skill dasar, kenapa bukan dia yang direkrut. Kenapa harus ambil dari luar, kalau ternyata kriteria yang dibutuhkan itu sama. Kalau memenuhi syarat, kenapa harus ambil dari luar,” tukasnya.
Untuk itu, dirinya menyarankan agar Perda mengenai ketenagakerjaan di Kutim ditegakkan. Dalam Perda itu sudah diatur porsi tenaga kerja yang harus direkrut perusahaan yang ada di Kutim.
“Sekali lagi kami tekankan bukan berarti kita tidak suka dengan pendatang dari luar. Kita senang, apalagi yang datang ini baik, mau berusaha dan bekerja membangun daerah ini, siapa yang tidak suka,” urainya.
“Tapi jangan sampai, angka pengangguran di Kutai Timur ini tinggi ternyata karena anak-anak kita tidak diberi kesempatan secara maksimal oleh perusahaan yang ada di Kutai Timur,” tandasnya. (adv)