LUWU- Satuan reserse Narkotika Polres Luwu, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Luwu setelah mengamankan seorang pria berinisial BA (37) yang merupakan pengedar barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, BA diamankan di rumah kostnya di dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
“BA diduga pengedar sabu, ia diamankan pada Kamis 2 November 2023, dan dari tangan terduga juga diamankan satu saset sabu, alat isap sabu, handpone dan sendok sabu,” katanya, Minggu (05/11/2023).
Dari hasil interogasi, kata Abdianto, BA melakukan transaksi jual beli sabu via media sosial Instagram yang selanjutnya menempelkan barang haram itu disuatu tempat sesuai kesepatan BA dengan pemesannya.
“Modus jual beli seperti ini tergolong baru di Kabupaten Luwu, pelaku juga mengaku sudah beberapa kali bertransaksi barang haram ini via Instagram,” ucapnya.
“BA melakukan transaksi jual-beli sabu via instagram, ini modus baru mengedarkan sabu. Jadi setelah bertransaksi via instagram dan mereka sepakat, selanjutnya sabu ditempel di tempat umum sesuai kesepakatan dengan pemesannnya,” kata IPTU Abdianto, Kepala Satresnarkoba Polres Luwu, Minggu (5/11/2023).
“Selain itu, BA juga mengaku LSM, hal itu dibuktikan dengan kartu identitasnya yang kita temukan saat penangkapan,” tambah Kasat Narkoba Polres Luwu.
Setelah melakukan pendalaman, lanjut Abdianto, terungkap jika BA memesan sabu dari seorang narapidana dengan kasus yang sama berinisial AC yang hingga kini masih menajalani masa tahanan di salahsatu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“BA dan AC aktif berkomunikasi via whatsapp. Percakapan keduanya ditemukan saat polisi memeriksa handphone BA. AC sendiri mengendalikan jual-beli sabu di Lapas, dan selanjutnya kami akan segera menjemput AC tentunya setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, BA dan AC dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun,” tutup Iptu Abdianto. (Fit)