Petani Tambak di Luwu Keluhkan Sulitnya Dapatkan Bantuan Alat Berat, Excavator Dinas Perikanan Malah Digunakan untuk Irigasi Sawah dan Ilegal Mining

Sebelum dititipkan di Workshop Dinas PUPR Luwu dengan alasan rusak, alat berat Dinas Perikanan kedapatan tengah melakukan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di bantaran sungai Bajo. (Ft/ISt)

BELOPA— Petani Tambak di Kabupaten Luwu kecewa kepada pemerintah daerah kususnya Dinas Perikanan dalam hal ini Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang memberikan fasilitas kepada petani tambak berupa, bibit, alat berat dan lainnya.

“Saya bersama kelompok petani tambak lainnya sudah sering meminta bantuan alat berat untuk pekerjaan tambak kami, namun tidak mendapatkan hasil,” kata salah seorang warga pemilik tambak di Desa Salu Pareman, Kecamatan Kamanre,  Kabupaten Luwu, Selasa (26/07/2022).

Bacaan Lainnya

“Alasan dari dinas Perikanan ketika kami meminta bantuan, katanya alat berat excavator lagi rusak,” tambahnya.

Warga tersebut mengaku sempat percaya dengan alasan yang diberikan oleh pihak Dinas Perikanan,namun setelah melihat beberapa berita yang mengatakan alat berat yang kami butuhkan ternyata digunakan untuk pekerjaan irigasi sawah yang seharusnya dikerjakan oleh Dinas Pertanian.

“Tak hanya itu, ternyara alat berat itu juga digunakan untuk pekerjaan diluar pertambakan lainnya. Bahkam kami kesulitan mendapatkan bantuan bibit dari pemerintah, hal ini membuat kami sangat kecewa, rasanya percuma kami di data akan tetapi sama sekali tidak mendapatkan bantuan,” tuturnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, alat berat Dinas Perikanan itu kedapatan sedang mengeruk pasir dan batu di bantaran sungai, saat itu operator alat berat tersebut mengatakan, ia diperintahkan untuk melakukan normalisasi aliran sungai.

Namun setelah dimintai surat rekomendari dari dinas yang berwenang, operator itu mengatakan ia hanya diperintah melakukan pekerjaan oleh Kadis Perikanan.

Sementara Kadis Perikanan Luwu, Baharuddin saat dikonfirmasi mengatakan excavator itu sedang rusak setelah selesai mengerjakan irigasi sawah pesanan dari Kepala Desa Tallang Bulawang.

Bahkan Baharuddin mengatakan ia tidak bisa memastikan jika alat berat excavator yang tengah mengeruk pasir dan batu di bantaran sungai itu milik dinas Perikanan, namun ia menjelaskan kalau excavator itu dalam perjalanan pulang namun begitu sampai di pinggir sungai tiba-tiba rusak dan menuding jika operator alat berat itu nakal.

Namun faktanya,warga setempat secara langsung excavator Dinas Perikanan itu dimuat menggunakan tronton menuju Desa Tallang Bulawang untuk mengerjakan irigasi sawah pesanan Kepala Desa setempat, dan begitu selesai, alat berat tersebut kembali diangkut menggunakan tronton menuju sungai dan diturunkan di tepi sungai kemudian mengeruk pasir dan batu secara ilegal. Hasil tambang galian C itu kemudian dimuat ke dalam truk untuk dikomersilkan. Penambangan ilegal itu dilakukan selama tiga hari di bantaran sungai Bajo. (fit).

Pos terkait