Luwu- Kuasa Hukum ahli waris lahan yang digunakan PT Masmindo Dwi Area untuk membangun jalan dan jembatan sebagai akses utama perusahaan tersebut mengambil tindakan tegas.
Hagan, selaku kuasa hukum ahli waris mengatakan, spanduk larangan bagi kendaraan PT Masmindo Dwi Area dibentangkan karena perusahaan itu tidak beritikad baik dalam menyelesaikan polemik ganti rugi kepemilikan lahan klien kami.
“Sejak dilayangkannya somasi hingga kini, tidak ada tanggungjawab dan tidak menunjukkan etikad baik dari PT MDA, sehingga ganti rugi lahan atas pembangunan jembatan dan jalan di desa Kadundung, Kecamatan Latimojong semakin berpolemik,” katanya, Senin (12/05/2025).
“Pemasangan spanduk yang dilakukan oleh klien kami itu hal wajar, sebab secara kepemilikan, lahan klien kami telah digunakan oleh perusahaan tersebut untuk kepentikan mobilisasi company. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum klien menekankan kepada pihak perusahaan untuk segera mencari solusi atas polemik ini,” tambah Hagan.
Hagan mengungkapkan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Luwu atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area dan PT Piranti Jagat Raya.
“Dalam waktu dekat ini, kami selaku kuasa hukum dari ahli waris akan melayangkan gugatan terkait perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh PT MDA dan PT Piranti Jagat Raya selaku perusahaan yang ditunjuk oleh PT MDA untuk mengerjakan pembangunan jalan dan jembatan diatas lahan klien kami,” bebernya.
Sembari menunggu proses hingga berkekuatan hukum tetap, kata Hagan pihaknya akan melakukan upaya-upaya lainnya untuk kepentingan hukum kliennya dalam memperoleh keadilan.
“Negara kita ini negara hukum, siapapun yang melakukan perbuatan yang membawa dampak kerugian kepada warga maka secara konstitusi maka hak warga negara tersebut dijamin oleh negara guna memperoleh keadilan hukum,” ucapnya.
Secara tegas, kuasa hukum ahli waris lahan meminta kepada pihak PT MDA agar menghindari konflik agraria yang kemungkinan akan terjadi jika polemik ini dibiakan berlarut-larut.
“Jika konflik agraria terjadi, tentunya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tutupnya. (*)