Luwu- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu hingga kini berlum berhasil mengambil aset Negara berupa Kendaraan Dinas (Randi) Perorangan yang dikuasi oleh pihak yang tidak berhak dalam hal ini Elnita Pakolo, mantan wakil Ketua TP PKK Luwu periode 2019-2024.
Penjabat Bupati Luwu, Muh. Saleh saat ditemui mengaku telah memerintahkan OPD terkait untuk membuat laporan ke pihak kepolisian sebagai penggelapan aset.
“Saya sudah perintahkan untuk membuat laporan penggelapan ke APH, tapi nanti saya pastikan lagi,” katanya, Selasa (01/10/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Muh. Iqbal Halwi mengaku telah tiga kali mendatangi kediaman pribadi Elnita Pakolo di Kecamatan Walenrang, namun tidak membuahkan hasil.
“Sudah tiga kali kami mendatangi yang bersangkutan namun tidak membuahkan hasil, bahkan keberadaan randis juga disembunyikan olehnya,” ucapnya.
Sementara Elnita Pakolo yang berusaha dihubungi untuk konfirmasi terkait randis DP 2 F yang masih ia kuasai tidak memberikan respon apapun.
Sebelumnya, Muh. Saleh selaku penjabat Bupati Luwu memerintahkan Satpol PP untuk segera melalukan penarikan Randis yang dimaksud.
Jika dalam waktu 7 hari setelah diterbitkannya surat perintah itu pihak yang menguasai randis yang dimaksud tidak kooperatif maka pemda Luwu akan mengambil tindakan tegas yaitu melaporkan Elnita Pakolo sebagai pelaku penggelapan aset negara.
Dari informasi yang dihimpun, meski sudah menunjuk OPD terkait untuk melapor ke APH, pihak kepolisian sendiri belum menerima laporan adanya penggelapan aset dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa Muh. Saleh sebagai Pj Bupati Luwu terkesan plin-plan dan tidak tegas dalam mengambil keputusan.
Adapun jenis kendaraan dinas yang hingga kini masih dikuasai oleh Elnita Pakolo yaitu Alphard 2.5G A/T dengan nomor mesian 2ARJ224542 dan rangka mesin bernomor JTNGF3DH0J8020472. (fit)