Luwu- Terkait Kendaraan Dinas (Randis) roda empat yang diperuntukkan bagi pejabat perorangan pemerintah daerah Kabupaten Luwu dengan nomor polisi DP 2 F yang hingga kini belum dikembalikan oleh Elnita Pakalo selaku mantan wakil Ketua TP PPK, Pj Bupati Luwu perintahkan untuk di segera dilaporkan.
Hal itu diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Luwu, Muh. Iqbal Halwi, Jumat (06/09/2024).
“Sudah ada perintah dari Pj Bupati Luwu untuk mengambil tindakan tegas dengan cara melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum sebagai penggelapan aset daerah,” katanya.
Namun kata Iqbal, untuk melaporkan Elnita Pakalo ke APH itu bukan lagi kewenangan dari Satpol PP.
“Kami hanya diberikan perintah untuk melakukan penarikan mobil randis yang dimaksud, untuk melakukan laporan ke APH itu kewenangan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam hal ini Bidang Aset,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kendaraan dinas perorangan dengan nomor polisi DP 2 F yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak yaitu mantan wakil Ketua TP PPK Luwu, Elnita Pakalo.
Kendaraan Dinas yang dimaksud yaitu jenis Alphard 2.5G A/T dengan nomor mesian 2ARJ224542 dan rangka mesin bernomor JTNGF3DH0J8020472.
Dimana dalam surat perintah penarikan pertanggal 28 Agustus 2024 itu, memberikan perintah kepada Satpol PP Kabupaten Luwu untuk melakukan penarikan kendaraan dinas perorangan dengan nomor 900/1606/BKAD/VIII/2024 yang dikuasai oleh Elnita Pakalo sebagai ahli waris agar segera dikembalikan ke bagian Umum Sekretariat Pemkab Luwu.
Dan jika yang bersangkutan (Elnita Pakalo) tidak kooperatif untuk mengembalikan randis yang dimaksud, Pemerintah Kabupaten Luwu akan mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib sebagai upaya penggelapan aset negara. (fit)