Sat Narkoba Polres Luwu Amankan Resedivis Pengedar Sabu, Satu Orang DPO

KA (45) warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat resedifis pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Luwu.

BELOPA-Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengankan KA (45) warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu. KA diamankan di jalan poros Belopa-Palopo tepatnya di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, KA merupakan resedivis dan kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“KA diamankankan pada Senin 23 Oktober 2023 malam di jalan poros Belopa-Palopo setelah personel Sat. Narkoba membuntuti KA menggunakan sepeda motor,” katanya, Kamis (26/10/2023).

Saat berhenti ditepi jalan. Lanjut Abdianto, anggota Sat Narkoba melihat KA dengan gerak-gerik yang mencurigakan, seperti Tengah menunggu seseorang.

“Saat itu, personel langsung menggeledah KA, dan menemukan satu buah tas berwarna hitam yang di simpan pelaku didalam saku jaket yang ia kenakan dan berisi enam saset kecil sabu dengan total berat 6 gram,” ungkapnya.

Di hadapan polisi, KA mengaku barang haram itu ia dapatkan dari seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

“KA mengaku membeli barang tersebut dengan harga Rp. 8.400.000,-. Saat ini pelaku sudah berada di rumah tahanan polres Luwu dan terancam pidana paling singkat 5 Tahun dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terang Kasat Narkoba Polres Luwu.

Selain enam saset kecil narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik warnah putih yang digunakan untuk membungkus sabu, potongan pipet, kaca pireks berisikan endapan sabu, dompet, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,-.(*/fit)

Pos terkait