LUTRA – DPRD Kabupaten Luwu Utara secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya. Sikap politik tersebut ditegaskan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Rabu, 4 Januari 2026, di ruang sidang utama DPRD Luwu Utara.
Paripurna ini menjadi penanda penting karena menegaskan posisi kelembagaan DPRD Luwu Utara dalam memperjuangkan aspirasi panjang masyarakat Tana Luwu terkait pemekaran wilayah. Dukungan yang diberikan tidak bersifat parsial, melainkan bulat dan kolektif.
Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menyampaikan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab persoalan rentang kendali pemerintahan dan ketimpangan pelayanan publik yang selama ini dirasakan masyarakat.
“Wilayah yang luas dan jauhnya pusat pengambilan keputusan membuat pelayanan tidak optimal. Pembentukan Provinsi Luwu Raya adalah kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar wacana politik,” ujar Husain.
Ia menegaskan, DPRD Luwu Utara mendasarkan sikapnya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan mendorong pembentukan daerah persiapan Provinsi Luwu Raya sebagai langkah konstitusional dan terukur. Menurutnya, keputusan paripurna tersebut merupakan wujud tanggung jawab politik wakil rakyat.
Soliditas lintas fraksi menjadi poin utama dalam rapat tersebut. Seluruh fraksi di DPRD Luwu Utara—PAN, Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, dan PKB—menyatakan dukungan penuh tanpa catatan. Rekomendasi resmi DPRD kemudian ditetapkan dan ditandatangani sebagai keputusan lembaga.
Rapat paripurna turut dihadiri berbagai unsur strategis daerah, antara lain Bupati Luwu Utara yang diwakili Sekretaris Daerah, Datu Luwu, pemangku adat, unsur Forkopimda, kepala OPD, APDESI, organisasi kepemudaan, insan pers, serta perwakilan LSM. Kehadiran lintas elemen tersebut mencerminkan bahwa perjuangan Provinsi Luwu Raya telah menjadi agenda bersama masyarakat Tana Luwu.
Menjelang penutupan rapat, Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menegaskan bahwa dukungan politik yang telah disepakati tidak boleh berhenti pada forum paripurna semata.
“Keputusan ini harus dikawal secara konsisten. Jangan berhenti di seremoni, tapi terus diperjuangkan sampai Provinsi Luwu Raya benar-benar terwujud,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan pekikan yel-yel “Provinsi Luwu Raya” secara serentak. Dengan keputusan tersebut, DPRD Luwu Utara menegaskan komitmennya berada di garis depan perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai cita-cita bersama masyarakat Tana Luwu.






