LUTRA – Setelah dilakukan pengecekan CCTV, PT. Adhi Santhi Jaya sebagai SPBU 74.91978 Sabbang dinyatakan terbukti benar melakukan pengisian tidak wajar kedalam banyak jerigen yang berada dalam 2 unit mobil.
Tertuang dalam berita acara tertanggal 27 Juli 2024, yang ditandangani Pjs.SBM dan ADM SBM Pertamina V Sulselbar serta turut dibubuhi stempel SPBU 74.91978 Sabbang.
Hal ini diungkap oleh Divisi Data, Hukum dan Advokasi Komunitas Wartawan Se-Luwu Utara Sulawesi Selatan (DHA Kawasan), Muh. Erwin, pasca lakukan komunikasi dengan pihak Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (DP2KUKM) Luwu Utara.
“Informasinya saya dapatkan dari Kadis DP2KUKM Luwu Utara, bapak Adji Saputra, dan saya dikirimi foto surat berita acara tersebut lewat WhatsApp,” ujar Muh. Erwin, Minggu (28/07/2024).
Muh. Erwin menyebutkan bahwa Kadis DP2KUKM menyampaikan ada skorsing terhadap SPBU Sabbang yang akan dijatuhkan pada minggu depan namun seperti apa sanksinya, nanti hari Senin besok akan dipastikan.
“Kami sangat mengapresiasi fast respon dari DP2KUKM dan SBM Pertamina terkait polemik di SPBU Sabbang, harapannya sangsi berat bisa dijatuhkan ke pihak pengelola,” kata Muh. Erwin.
Namun demikian, lanjut Erwin, harusnya ada juga tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Luwu Utara terhadap dugaan pelanggaran UUD migas dalam penyaluran Pertalite tersebut.
Sebelumnya dari sidak DP2KUKM bersama tim TNI Polri, pihak SPBU Sabbang berdalih jika jatah 16 KL pertalite tidak melakukan pengoperan ke SPBU lainnya, walaupun ownernya memiliki 2 SPBU karena pemesanan BBM berdasarkan nota masing-masing SPBU.
“Kami ada kok bukti pengakuan pengelola SPBU sabbang yang mengatakan bahwa jatah 8 KL pertalite dialihkan ke salah satu SPBU di Lutim dengan owner yang sama,” tegas Muh. Erwin.
“Mulai Senin besok, berdasarkan semua bukti dan data, kami akan mendesak pihak polres Luwu Utara melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak pengelola,” kuncinya. (*)