Yan Nilai Tak Ada Sanksi Tegas Jadi Kelemahan Perda Tibum

Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui.

KUTIM – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum).

Raperda ini diusulkan untuk menggantikan Perda yang sudah ada sejak 2003, yang dianggap tidak lagi efektif dalam mengatasi permasalahan ketertiban masyarakat.

Bacaan Lainnya

Yan mengkritik salah satu kelemahan utama dalam rancangan peraturan ini, yakni belum adanya pasal yang memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ketertiban umum.

Saat ini, rancangan peraturan hanya mengatur sanksi berupa teguran lisan dan surat, yang menurutnya kurang memberi efek jera.

“Hanya diperkuat dengan teguran lisan, teguran surat,” kata Yan pada Kamis (7/11/2024).

Dia menilai sanksi yang ada saat ini tidak cukup untuk memberikan efek deterensi bagi pelanggar.

Politisi Partai Gerindra itu berharap, dalam pengesahan Raperda nantinya, akan ada penambahan sanksi pidana bagi pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat untuk memperkuat pengaturan yang ada dan memastikan pelaksanaan peraturan lebih efektif.

Meski demikian, Yan menjelaskan bahwa pembahasan tentang Raperda ini masih dalam tahap pendalaman.

Pihaknya akan melibatkan instansi terkait dalam pembahasan lebih lanjut untuk mematangkan teknis pelaksanaan peraturan ini.

“Ini kan juga belum selesai, masih berupa rancangan. Mungkin pertemuan selanjutnya akan kita panggil instansi terkait untuk mempelajarinya lebih dalam,” ujarnya.

Yan juga menyoroti bahwa Perda yang sudah ada sebelumnya tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, sehingga pembaruan aturan ini sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban yang lebih baik di Kutim.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang akan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam penerapan aturan ini, diharapkan dapat bekerja dengan lebih tegas.

Yan juga menekankan pentingnya komitmen Satpol PP dalam menjalankan aturan ini tanpa ragu-ragu.

“Karena kita lihat selama ini Satpol PP memang kelihatan masih ragu-ragu kalau mereka bertugas. Dengan adanya Perda ini, tidak ada lagi alasan untuk tidak menindak segala pelanggaran yang ada,” pungkasnya.

Dengan disusunnya Raperda ini, Yan berharap dapat tercipta ketertiban yang lebih baik dan peningkatan ketentraman masyarakat di Kutai Timur. (adv)

Pos terkait