HeadlineLuwu Raya

Karemuddin Desak Aparat Telusuri Legalitas Helipad PT Kalla Arebama

×

Karemuddin Desak Aparat Telusuri Legalitas Helipad PT Kalla Arebama

Sebarkan artikel ini
1001029733 1536x864 1
4 / 100 Skor SEO

LUWU UTARA – Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, meminta aparat berwenang menelusuri legalitas helipad yang digunakan PT Kalla Arebama di Kecamatan Rampi. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar di ruang rapat DPRD Luwu Utara, Senin (13/7/2026).

RDP yang membahas aktivitas pertambangan PT Kalla Arebama tersebut dipimpin Karemuddin didampingi Anggota Komisi II Hatta Turusy. Hadir pula anggota DPRD, direksi PT Kalla Arebama, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Inspektur Tambang, Polres Luwu Utara, Kejaksaan Negeri Luwu Utara, serta sejumlah pihak terkait.

Dalam rapat, Direktur LSM Pemalu (Pemerhati Masyarakat Luwu Utara), Ramadan To Mari, mempertanyakan kejelasan status aktivitas perusahaan. Menurutnya, PT Kalla Arebama telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2017, namun hingga kini masih menyebut kegiatannya sebagai eksplorasi lanjutan.

“Kalau sudah memiliki IUP Operasi Produksi, mengapa sampai sekarang masih disebut eksplorasi? Masyarakat berhak mengetahui status kegiatan perusahaan secara terbuka,” kata Ramadan.

Ia juga meminta perusahaan menjelaskan dokumen pendukung kegiatan operasional, termasuk RKAB, perizinan daerah, serta legalitas penggunaan helikopter, helipad, dan gudang logistik.

Menanggapi hal tersebut, Direksi PT Kalla Arebama, Ichwanul Fajri, menyatakan perusahaan hingga saat ini masih menjalankan kegiatan eksplorasi lanjutan.

“Kegiatan PT Kalla Arebama saat ini masih berada pada tahap eksplorasi lanjutan,” ujarnya.

Namun, karena penjelasan perusahaan dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan, Karemuddin memutuskan menskors rapat dan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan pimpinan tertinggi PT Kalla Arebama.

“Kami ingin memperoleh penjelasan yang utuh dan berdasarkan data. Karena itu kami akan mengagendakan RDP lanjutan dengan menghadirkan pimpinan perusahaan,” tegasnya.

Karemuddin juga meminta aparat berwenang segera menelusuri legalitas helipad yang digunakan perusahaan. Menurutnya, apabila fasilitas tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan, maka penggunaannya harus dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Ia menegaskan DPRD Luwu Utara mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami mendukung investasi yang patuh terhadap hukum. Masyarakat Rampi harus merasakan manfaat dari hadirnya perusahaan, baik melalui penyerapan tenaga kerja, kontribusi kepada daerah, perlindungan lingkungan, maupun pembangunan yang berkelanjutan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” pungkas Karemuddin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *