BELOPA— Sejak 15 Oktober 2022 pekan lalu, warga Indonesia, khsusnya di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan sikap vandelisme seorang oknum polisi berpangkat Aipda yang sehari-harinya bertugas di Polres Luwu.
Polisi yang belakangan diketahui bernisial HR itu secara sadar melakukan vandelisme dengan mencoret tembok Mapolres Luwu dengan kata, “Sarang Korupsi dan Pungli”. Tak hanya tembok, HR juga mecoret mobil operational Satlantas Polres Luwu dengan kata “Raja Pungli”.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi yang dikonfirmasi membenarkan adanya sikap vandelisme yang dilakuakan oleh salah seorang anggotanya itu.
“Iya benar, palaku anggota Mapolres Luwu, dan mengidap gangguan kejiwaan hingga pernah dirawat di Poli Jiwa RSUD Batara Guru,” kata Kapolres.
Spesialis Ilmu Kedokteran Jiwa, dr. Alviah Hairuddin yang sempat merawat Aipda HR saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan apapun, ia malah menyarankan untuk langsung menghubungi Direktur RSUD Batara Guru.
“Silahkan langsung menghubungi Direktur Rumah Sakit ya, saya minta maaf tidak bisa memberikan pernyataan apapun terkait kondisi pasien yang dimaksud,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (17/10/2022).
Sementara Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, dr. Daud Mustakim yang juga dikonfirmasi membenarkan bahwa Aipda HR memang pernah dirawat inap selama sepekan di Poli Jiwa.
“Kalau kondisi HR senditi itu saya kurang jelas bagaimana, yang jekas tim kami merawar HR di bulan Februari 2021 sekitar seminggu dengan diagnosa Psikotik Akut,” katanya.
“Setelah mendapatkan perawatan, HR dipulangkan namun harus berobat jalan. Saat berobat jalan ini ternyata tidak teratur, terakhir yang bersangkutan control di Klinik Jiwa RSBD di bulan Februari 2022, setelah itu, tim kami sudah tidak tahu bagaimana perkembangan kondisi kejiwaan HR,” terang dr. Daud.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Psikotik Akut merupakan penyakit kejiwaan dimana penderita psikotik akut ini tidak dapat membedakan antara khayalan dan realitas.
Penderita dengan ganguan kejiwaan ini akan memperlihatkan gejala seperti perubahan emosional, pakaian atau perilaku yang aneh, berteriak atau bahkan diam membisu hingga gangguan daya ingat.
Penderita psikotik akut sendiri bisa disembuhkan dengan menjalani dua pengobatan yaitu farmakologi dan psikoterapi dengan jangka waktu cukup lama hingga pasien dinyatakan sembuh total.
Saat ini, Aipda HR, sudah dirujuk ke RS Dadi Makassar untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawastan lebih lanjut. (*)