Fuel dispenser adalah salah satu alat ukur legal yang digunakan dalam transaksi perdagangan, khususnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Karena berfungsi sebagai penentu jumlah dan nilai jual bahan bakar, fuel dispenser harus memenuhi standar tertentu untuk menjamin keakuratan, keselamatan, dan perlindungan konsumen. Di Indonesia, penggunaan dan pengawasan fuel dispenser diatur oleh berbagai regulasi dan lembaga pemerintah yang berwenang.
Salah satu lembaga yang berperan penting dalam pengaturan fuel dispenser adalah Direktorat Metrologi di bawah Kementerian Perdagangan. Lembaga ini bertugas menetapkan standar teknis dan melakukan verifikasi terhadap alat-alat ukur yang digunakan dalam perdagangan, termasuk fuel dispenser. Alat ini diklasifikasikan sebagai alat ukur legal (legal metrology), sehingga wajib melalui proses takar, timbang, ukur, dan perlengkapan lainnya (TTUP) secara berkala.
Setiap fuel dispenser yang digunakan di SPBU harus mendapatkan tanda tera sah, yang menunjukkan bahwa alat tersebut telah diverifikasi dan memenuhi standar akurasi. Tera ulang biasanya dilakukan setiap tahun oleh petugas resmi dari dinas metrologi daerah. Jika fuel dispenser tidak lulus uji tera, maka alat tersebut tidak boleh digunakan hingga diperbaiki dan diuji ulang.
Selain regulasi metrologi, fuel dispenser juga harus mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk fuel dispenser mencakup berbagai aspek teknis seperti ketahanan material, sistem pemadam api otomatis, dan keamanan listrik.
Penggunaan material tahan api dan ledakan, sistem cut-off otomatis, serta pengamanan terhadap tekanan tinggi merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan di area SPBU. Operator juga diwajibkan mengikuti pelatihan terkait penggunaan dan perawatan fuel dispenser sesuai dengan panduan keselamatan kerja.
Selain aspek teknis, regulasi juga mengatur perlindungan konsumen. Konsumen berhak mendapatkan takaran bahan bakar yang sesuai dan bisa melaporkan dugaan kecurangan ke dinas perdagangan atau Lembaga Perlindungan Konsumen. Dalam kasus pelanggaran, pemilik SPBU bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Di era digital, pengawasan terhadap fuel dispenser mulai melibatkan teknologi, seperti sistem pengawasan jarak jauh, integrasi ke sistem manajemen SPBU, dan sensor yang terhubung dengan pusat data. Hal ini mempermudah proses audit dan meningkatkan transparansi operasional.
Kesimpulannya, fuel dispenser di Indonesia tidak hanya diatur dari sisi teknis, tetapi juga dari sisi hukum dan keselamatan. Dengan mengikuti regulasi yang berlaku, SPBU dapat memberikan pelayanan yang akurat, aman, dan terpercaya bagi masyarakat.