PALOPO– Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kota Palopo membuka Posko Pengaduan Masyarakat terhadap Pencatutan Indentitas dukungan bakal calon anggota DPD. Hal ini merupakan salah satu fokus pengawasan jajaran Bawaslu.
Mewakili Ketua Bawaslu Palopo, Ahmad Ali mengatakan, salah satu syarat pendaftaran bakal calon anggota DPD adalah memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran. Dalam mengumpulkan dukungan ini tentunya Bakal Calon diharuskan menggunakan identitas asli pendukung.
“Jadi pada tahapan verifikasi administrasi ini, nantinya pendukung bakal calon anggota DPD di cek. disesuaikan dan akan difaktualkan. Hal ini diakukan untuk memastikan bakal calon tidak menggunakan pendukung palsu,” katanya, Rabu (11/01/2023).
Ia juga menghibau kepada masyarakat Palopo untuk melakukan pengecekan identitas diri melalui situs resmi milik KPU ( infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_Pendukung) , jika ada yang terdaftar namun tidak merasa memberikan dukungan akan diarahkan untuk membuat pengaduan di Bawaslu Palopo.
“Untuk itu jika ada masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan dukungan namun namanya terdaftar, silahkan melakukan pengaduan di Bawaslu Palopo” Tutupnya. (*)