KUTIM – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan Kebakaran dan raperda Ketertiban Umum sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Selasa (14/5/2024). Saat ini, dua raperda usulan pemerintah itu masuk dalam paripurna dengan agenda mendengar pandangan fraksi.
Tujuh fraksi memberikan pandangan mereka mengenai dua raperda usulan pemerintah itu. Salah satunya, fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Pandangan umum Golkar setuju dengan raperda Penanggulangan Kebakaran dan raperda Ketertiban Umum.
Hanya saja, mereka memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk dipertimbangkan. Diwakili Arung Jau, fraksi Golkar mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim karena telah memberikan atensinya pada dua Raperda tersebut.
Dalam penyampaiannya, Arang Jau mengatakan penanggulangan kebakaran akan ditangani dengan tepat apabila didukung keakuratan, peta situasi, sumber daya manusia yang terlatih serta sarana yang memadai sekaligus mendorong pemerintah untuk memperbaharui hal strategis yang ada.
“Pemerintah daerah hendaknya memperbaharui mapping, pemetaan kerawanan bencana kebakaran dan Menyusun rencana penanggulangan bahaya kebakaran secara akurat dan periodik,” kata Arang Jau.
Tak hanya itu, fraksi Golkar Kutim juga meminta agar aturan sosialisasi ini tidak hanya sampai pada sebagaian masyarakat saja, tapi harus disampaikan secara menyeluruh sampai ke tingkat desa.
“Kami meminta sosialisasi ini tidak hanya sampai di masyarakat kota melainkan juga sampai pada masyarakat desa melalui upaya platform media sosial agar lebih masif dan bersinergi,” tegas Arang Jau.
Selain bahaya kebakaran, Arang juga memfokuskan penyampaiannya pada raperda Ketertiban Umum. Dia mengatakan raperda itu berkaitan pada meningkatnya jumlah penduduk di Kutim yang cukup signifikan.
“Dengan bertambahnya penduduk tentu berpengaruh pada urbanisasi yang juga berkaitan dengan daya tarik pertumbuhan ekonomi sehingga bisa memicu adanya masalah sosial yang semakin kompleks,” tutur Arang.
“Untuk itu, keberadaan hukum pada masalah ketertiban umum harus bersifat mengatur dan memaksa, serta penegakan hukum sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga menyorot keberadaan pasar tumpah di wilayah Sangatta Utara yang tidak sesuai rancangan tata ruang wilayah.
“Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah menyusun alternatif penyelesaian masalah dengan tetap mengedepankan sikap humanis dan keadilan,” jelasnya.
Dengan disahkannya nanti dua raperda itu, fraksi Golkar berharap dapat segera disosialisasikan dan diterapkan di masyarakat. (adv)