Dua Kepala Desa Aktif dan Mantan Ketua Bawaslu Luwu Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana PNPM-MP

Kasat Reskrim Polres Luwu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh. Saleh (Ft/Andi Fitria Kambau).

BELOPA— Sat Reskrim Unit III Tipokor Polres Luwu telah menetapkan 8 orang tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP).

“Kedelapan tersangka ini dua diantaranya merupakan Kepala Desa yang masih aktif yakni RS dan PH, dan salah satu diantaranya diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Luwu yaikni AL yang merupakan penanggung jawab kegiatan dalam Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Bupon,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, Selasa (1701/2023. Seraya berkata satu orang diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Luwu juga mengatakan, selain dua kepala desa aktif, kami juga menetapkan status tersangka pada dua mantan kepala desa lainnya yang menjabat pada tahun 2016.

“Dua mantan kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MR dan MH, dua orang ini menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2016, serta LM dan SN tersangka lainnya yang status hukumnya juga sudah ditetapkan,” bebernya.

“Keenam orang ini membentuk kelompok simpan pinjam khusu perempuan yang fiktif agar  bisa mendapatkan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) sebagai persyaratan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP tahun 2014 pada Unit Pelaksana Kegiatan di Bupon,” tambah Muh. Saleh.

Pada UKP Bupon ini, keenam orang yang dimaksud , memasukkan 12 kelompok SPP dan dari hasil penyelidikan, masyarakat yang namanya terdaftar dalam proposal yang mereka ajukan mengaku tidak pernah menerima pinjaman dari UKP itu.

“Selain itu, masyarakat yang namanya tercantum dalam proposal yang diajukan ke UKP terkait juga sama sekali tidak mengetahui terkait adanya kelompok tersebut, bahkan tanda tanan dalam proposal bukan tanda tangan mereka,” ungkap Saleh.

“Untuk memperlancar proposal kelompok fiktif diajukan agar mendapatkan bantuan dana PNPM, mereka dibantu oleh . AL dan RR dimana keduanya merupakan penanggung jawab kegiatan dalam Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Bupon,” tambah Kasat Reskrim Polres Luwu.

Saleh juga mengatakan, nilai pengambilan sejumlan uang ini bervariasi serta mengatas namakan kelompok SPP fiktif yang mereka bentuk. “Dana ini kemudian mereka gunakan untuk kepentingan pribadi, seperti sewa lokasi kebun, pembangunan penyulingan cengkeh, pembangunan usaha jual beli kayu olahan, hingga ada yang menggunakan dana ini untuk pembelian kendaraan bermotor berupa mobil,” terang Kasat Reskrim Polres Luwu.

“Penanggung jawab kegiatan UPK Bupon juga mengetahui hal ini, namun mereka tidak melakukan verifikasi berkas bahkan mengetahui terkait kelompok fiktif yang di bentuk oleh ke-6 orang tersebut dan tetap melakukan pencairan sebesar Rp. 935.000.000,-“ tambah AKP Muh. Saleh.

Untuk diinformasikan, berkas perkara terkait tindak pidana korupsi dengan kerugian Negara sebesar Rp. 935.000.000 ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Belopa untuk di teliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Meski status hukumnya sudah ditetapkan, kedelapan tersangka ini belum ada yang ditahan. (Fit)











Pos terkait