Gugatan Kota Bontang Ditolak MA, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Sebagai Desa Persiapan

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

KUTIM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak usulan Pemerintah Kota Bontang untuk memasukkan Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan ke dalam wilayahnya.

Penolakan ini terkait dengan gugatan yang diajukan Pemkot Bontang melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva, mengenai Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap dan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.

Bacaan Lainnya

Dengan ditolaknya gugatan Pemkot Bontang, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman langsung mengambil langkah untuk mengamankan daerah itu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berencana akan menjadikan Kampung Sidrap sebagai Desa Persiapan. Langkah ini diambil dengan pertimbangan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kampung Sidrap.

Rencana peningkatan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan ini disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman usai menghadiri Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kutim Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kutim Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim 2023-2024, di ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Selasa (14/5/2024).

“Oh iya, Kampung Sidrap tetap kita teruskan pembangunannya. Bahkan, kita lanjutkan sebagai desa persiapan. Jadi, Kampung Sidrap nantinya akan berdiri sendiri menjadi desa definitif, pemekaran dari Desa Martadinata,” tegas Ardiansyah.

Hanya saja, untuk menaikkan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan tidaklah mudah. Pemkab Kutim harus memenuhi sejumlah syarat serta kebutuhan yang diperlukan.

Beberapa persyaratan tersebut meliputi proses pembuatan peta desa persiapan, peta desa hasil pemecahan, penyusunan studi kelayakan pemekaran desa, dan lain-lain, berdasarkan payung hukum Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung yang menolak usulan Pemkot Bontang, kita akan terus melanjutkan pembangunan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan,” kata Bupati Ardiansyah.

Dengan naik statusnya Kampung Sidrap diharapkan mempercepat pembangunan di daerah yang berbatasan dengan Kota Bontang itu. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang lebih merata.

Langkah yang diambil Pemkab Kutim ini didukung penuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan peningkatan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan agar daerah itu bisa berkembang sejajar dengan desa-desa lain di Kutim.

“Saya sebagai Ketua DPRD Kutim tentu dan pasti mendukung rencana Pemerintah, dalam hal ini bupati, untuk meningkatkan status Kampung Sidrap menjadi Desa Persiapan,” imbuh Joni. (adv)

Pos terkait