PALOPO– Aktifitas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah banyak kerap terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Padanglipan, Kelurahan Jaya, Kecamataan Telluwanua, Kota Palopo.
Sedikitnya, ada lima unit kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther dan satu unit pickup tanap nomor polisi atau plat yang tangkinya diduga sudah dimodifikasi kerap melakukan pengisian di SPBU tersebut.
“Mobil yang paling sering melakukan pengisian di SPBU itu yaitu Isuzu panther tanpa plat berwarna silver dengan vasiari hitam pada kap bagian depan mobil itu. Mobil ini melakukan pengisian BBM jenis solar setiap hari dengan jumlah 500 hingga 1000 liter dalam sehari, kemudian membongkarnya di salah satu gudang penimbunan,” kata salah seorang warga setempat, Sabtu (14/05/2022).
“Sedangkan mobil pickup tanpa plat lainnya yang juga sering melakukan solar dalam jumlah banyak di SPBU itu, bak penampunganya ditutupi terpal berwarna coklat, setelah beberapa kali melakukan pengisian dengan cara memutar untuk kembali di antrian, sopir pickup ini kemudian membawa solar itu ke salah satu gudang penimbunan mereka yang berada di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, tepatnya sebelum perumahan PNS di wilayah itu,” lanjutnya setelah sempat mengikuti mobil pickup itu.
Dari pantauan di lapangan, di Kota Palopo sedikitnya ada empat gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar. Solar yang sebelumnya berada di dalam tangki modifikasi mobil-mobil tersebut dipindahkan ke dalam tandon yang berada di dalam gudang dengan cara menumpahkan solar itu ke dalam ember menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.
“Ada empat gudang yang ditempati sebagai penampungan, yaitu bekas gudang rumput laut yang berada di Kelurahan Buntu Datu, Kelurahan Rampoang yang berada tepat di depan lapangan sepakbola, tepatnya sebelah kiri dari utara, gudang ketiga berada di Tonddokalla, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, dan yang terakhir di Kelurahan Songka,” bebernya.
“Nama perusahaan yang digunakan yaitu Cv. Aisya Luwu Pratama, PT. Amana Putra, PT. Energi 21, ketiga perusahaan ini mengambil solar subsiudi di setiap SPBU Kota Palopo dan Tana Toraja, kemudian menjualnya ke Morowali dengan menggunakan mobil tangki kapasistas 8, 16,hingga 24 ton, dan aktifitas ini luput dari pantauan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Diketahui pada tahun 2018 silam, Polres Palopo sudah pernah menangani kasus dugaan penimbunan dan penyelundupan BBM jenis solar ini, namun penimbunan BBM solar masih terus terjadi di wilayah hukum Polres Palopo, bahkan kasus sebelumnya terkesan mengendap tanpa tindak lanjut dari pihak kepolisian. (*)