LUWU- Tim gabungan Polres Luwu berhasil mengamankan empat orang pelaku penganiayaan terhadap seorang warga Desa To’bia, Kecamatan Ponrang Selatan yang terjadi pada 30 Januari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengungkapkan, keempat pelaku masing-masing berinisial RS (20), MR (18), MF (17) dan FF (18).
“Sebelum diamkankan, keempat pelaku penganiayaan ini menghindar dari kejaran polisi dan berhasil diamkankan tanpa perlawanan dengan bantuan masyarakat dan mitra Kamtibmas,” katanya, Senin (03/02/2025).
Pengejaran dan penangkapan keempat pelaku ini, lanjut AKP Jody Dharma merupakan bukti keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Luwu.
“Saat diperiksa, keempat pelaku mengaki perbuatan mereka. Motifnya yaitu balas dendam atas perbuatan korban. Keempat pelaku juga mendapatkan arahan langsung dari Kapolres Luwu untuk bertanggungjawab atas perbuatan mereka yang melanggar hukum,” tambah Kasat Reskrim Polres Luwu.
“Atas perbuatan keempat pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini keempat tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Ponrang,” terang AKP Jody Dharma.
Sementara Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal dan akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan.
“Komitmen kami yaitu memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi dan bebas dari jeratan hukum. Siapapun yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, penganiayaan dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh keempat tersangka itu terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. Korban saat itu tengah berkendara dan dicegat oleh para pelaku.
Setalah dicegat, korban kemudian dianiaya dengan cara dilempas dengan batu. Selain itu korban juga dikeroyok hingga luka serius dengan kondisi tempurung kepala bagian belakang mengalami retak. (*)