Fasilitas Ilegal Bisa ‘Dibeli’ di Lapas Palopo, Aktivis: Kalapas Harus Dicopot

Sumardi alias Bung Black.

PALOPO — Aktivis Kota Palopo, Sumardi yang akrab disapa Bung Black mengkritisi lemahnya pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo. Ia menyoroti masih maraknya penggunaan telepon seluler oleh narapidana, sebuah pelanggaran berat yang seharusnya ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penggunaan handphone di dalam Lapas jelas dilarang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2016. Tapi sampai sekarang, praktik ini masih terus terjadi. Bahkan bukan hanya HP, narkoba dan barang terlarang lainnya juga masih bisa masuk ke dalam,” ujar Sumardi kepada media, Rabu (18/6/2025).

Bacaan Lainnya

Sumardi menilai keberadaan ponsel di balik jeruji besi bukan sekadar kelalaian, melainkan mengindikasikan adanya keterlibatan oknum petugas yang secara aktif membiarkan atau bahkan memfasilitasi pelanggaran tersebut. Ia menyebut situasi ini sebagai bentuk pembiaran yang terstruktur dan sistemik.

“Saya menduga kuat ada oknum yang bermain. Kalau memang ada pembiaran, Kalapas harus bertanggung jawab dan dicopot. Ini bukan cuma pelanggaran aturan, tapi mencerminkan ketidakmampuan dalam menjaga integritas pemasyarakatan,” tegasnya.

Ia pun mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), untuk segera mengevaluasi kinerja Lapas Kelas IIA Palopo. Menurutnya, sanksi harus diberikan bukan hanya kepada narapidana yang melanggar, tetapi juga kepada petugas yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Kalau benar ada kerja sama antara napi dan petugas untuk menyelundupkan HP atau barang terlarang, sanksinya harus tegas dan transparan. Jangan sampai ini dianggap biasa. Lapas itu tempat pembinaan, bukan tempat memperdagangkan fasilitas ilegal,” tambahnya.

Dugaan Sumardi turut diperkuat oleh kesaksian salah satu mantan narapidana yang berbicara kepada redaksi dengan syarat anonimitas. Narasumber yang kami sebut sebagai “R” menyebut bahwa akses terhadap fasilitas terlarang seperti handphone memang lazim terjadi di dalam Lapas Palopo, selama narapidana mampu membayar.

“Itu (HP) bisa masuk kalau bayar. Bukan barang baru, sudah dari dulu begitu. Tergantung siapa yang urus, berapa tarifnya. Ada yang ratusan ribu per bulan,” ujar “R”, Senin (17/6).

Menurutnya, hanya narapidana tertentu yang bisa menikmati fasilitas semacam itu—mereka yang memiliki uang lebih dan jaringan kuat di dalam lapas.

“Yang punya duit bisa lebih leluasa, ada yang punya dua sampai tiga HP. Komunikasi juga bebas, asal jangan terlalu mengumbar,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut tersebut, Humas Lapas Kelas IIA Palopo Khaerul menyampaikan klarifikasi. Mereka membantah adanya pembiaran dan menyatakan bahwa semua aturan telah diterapkan secara ketat.

“Pertama, kami menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan masih maraknya penggunaan HP oleh narapidana adalah tidak benar. Lapas Kelas IIA Palopo secara konsisten menerapkan aturan sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2016,” tulis pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (18/6/2025).

Sebagai bentuk akuntabilitas, Lapas juga telah menyediakan Wartelpas (Warung Telekomunikasi Khusus Lapas) sebagai sarana komunikasi legal dan terawasi bagi warga binaan. Selain itu, razia dan penggeledahan rutin diklaim terus dilakukan guna memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam blok hunian.

Terkait tudingan adanya keterlibatan oknum petugas, pihak Lapas menyayangkan adanya tuduhan tanpa bukti konkret. Mereka menegaskan keterbukaan terhadap laporan resmi dan kerja sama dengan pihak berwenang apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami terbuka terhadap pelaporan resmi dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum maupun Inspektorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan,” lanjutnya.

Pihak Lapas juga mengajak masyarakat dan media untuk turut melakukan pengawasan secara objektif dan konstruktif demi mendukung fungsi pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. (*)



Pos terkait