PALOPO — Seruan aksi demonstrasi menggema di Kota Palopo. Berdasarkan pamflet digital yang beredar luas di media sosial, mahasiswa dan aktivis Kota Palopo akan menggelar aksi demonstrasi di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo pada Senin, 22 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WITA.
Aksi ini bertujuan untuk mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan segera mengevaluasi total kinerja Lapas Palopo serta mencopot Kalapas yang dinilai gagal mencegah maraknya aktivitas ilegal di dalam lembaga tersebut.
Dalam pamflet yang tersebar, terdapat dua tuntutan utama:
• Evaluasi menyeluruh terhadap Lapas Kelas IIA Palopo oleh Kakanwil Ditjenpas Sulsel
• Pencopotan Kalapas yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal, termasuk penggunaan handphone dan peredaran barang terlarang oleh narapidana
Seruan aksi ini muncul tak lama setelah pemberitaan terkait penangkapan seorang kurir narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo beberapa hari lalu. Dari hasil penyelidikan sementara, kurir tersebut diduga kuat dikendalikan oleh jaringan dari dalam Lapas Palopo.
Sebelumnya, aktivis Kota Palopo Sumardi, yang akrab disapa Bung Black, juga melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan di Lapas Kelas IIA Palopo.
“Penggunaan handphone di dalam Lapas jelas dilarang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2016. Tapi sampai sekarang, praktik ini masih terus terjadi. Bahkan bukan hanya HP, narkoba dan barang terlarang lainnya juga masih bisa masuk ke dalam,” ujar Sumardi, Rabu (18/6).
Sumardi menilai keberadaan alat komunikasi di balik jeruji besi bukan sekadar kelalaian, melainkan mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
“Saya menduga kuat ada oknum yang bermain. Kalau memang ada pembiaran, Kalapas harus bertanggung jawab dan dicopot. Ini bukan cuma pelanggaran aturan, tapi mencerminkan ketidakmampuan dalam menjaga integritas pemasyarakatan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lapas terkait rencana aksi tersebut. Namun sebelumnya, Humas Lapas Kelas IIA Palopo telah menyampaikan bantahan terhadap tudingan pembiaran, dan menegaskan bahwa mereka telah menjalankan razia rutin, menyediakan Wartelpas (warung telekomunikasi resmi lapas), serta menerapkan aturan sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2016.