Mantan Napi Ungkap Praktik Ilegal dalam Lapas Palopo, dari HP Hingga “Setoran”

PALOPO – Seorang mantan narapidana Lapas Kelas IIA Palopo membeberkan praktik-praktik ilegal yang disebut telah berlangsung lama di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut. Dalam wawancara dengan redaksi, narasumber yang meminta identitasnya disamarkan menyebut bahwa sejumlah fasilitas terlarang seperti penggunaan telepon genggam dan aktivitas komunikasi bebas di luar prosedur resmi, dapat diakses dengan “tarif” tertentu.

“Itu (HP) bisa masuk kalau bayar. Bukan barang baru, sudah dari dulu begitu. Tergantung siapa yang urus, berapa tarifnya. Ada yang ratusan ribu per bulan,” ujar narasumber yang kami sebut sebagai “R”, Senin (17/6/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut “R”, tidak semua penghuni lapas dapat mengakses fasilitas semacam itu. Biasanya, hanya mereka yang memiliki kemampuan ekonomi dan jaringan kuat di dalam lapas yang bisa mendapatkan “kemudahan”.

“Yang punya duit bisa lebih leluasa, ada yang punya dua sampai tiga HP. Komunikasi juga bebas, asal jangan terlalu mengumbar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, “R” juga mengungkap bahwa HP tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari urusan pribadi hingga aktivitas yang mengarah pada dugaan tindak pidana, termasuk pengaturan transaksi narkoba dari dalam lapas.

“Saya tahu ada yang tetap atur anak buahnya dari dalam lapas. Biasa kirim pesan lewat aplikasi, kayak WhatsApp. Kadang pakai nama samaran juga,” tambahnya.

Selain soal HP, “R” juga menyebut bahwa di dalam lapas ada dugaan praktik iuran tidak resmi yang dibebankan kepada napi tertentu. Uang tersebut, menurutnya, diberikan untuk “keamanan” atau fasilitas istimewa.

“Kalau mau aman, tidak dipindah kamar, atau mau posisi enak, itu ada biaya. Tapi semua ini tidak resmi, tergantung siapa yang urus dan siapa yang ‘dekat’,” bebernya.

Menanggapi informasi ini, Humas Lapas Palopo, Khaerul, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam dan telah melakukan berbagai langkah pengawasan internal.

“Kami sampai saat ini rutin melaksanakan penggeledahan untuk meminimalisir penggunaan HP di luar wartelpas. Kami juga menunggu hasil penyidikan dari kepolisian karena saat ini semua masih dugaan,” ujar Khaerul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Lapas Palopo terbuka terhadap aduan dan berkomitmen untuk menindak tegas bila ada pegawai yang terbukti melanggar.

“Kami berkomitmen jika ada terbukti pegawai yang melanggar aturan, kami laporkan ke pusat tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Palopo mengungkap jaringan narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Palopo. Dalam operasi yang digelar pada 11–12 Juni 2025, tiga orang tersangka diamankan, salah satunya mengaku menjadi kurir atas perintah seorang narapidana berinisial AF. (*)



Pos terkait