Imbauan MUI Luwu : Shalat Jumat Ditiadakan Untuk Sementara Waktu

BELOPA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu, mengeluarkan imbauan kepada seluruh umat muslim di daerah ini.

Dalam suratnya, yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa M Anang Ismail dan Sekretaris H Armin, MUI menyatakan, pelaksanaan salat Jumat untuk sementara waktu ditiadakan.

Bacaan Lainnya

Dimulai pada Jumat (03/04/2020) hari ini, hingga 17 April 2020. Pelaksanaan salat Jumat diganti dengan Salat Duhur di rumah masing-masing.

Para muadzin atay petugas Adzan tetap diminta untuk mengumandangkan adzan di masjid sebagai tanda masuk waktu salat.

Dasarnya, MUI Luwu merujuk kepada imbauan MUI Provinsi Sulsel dan Surat Edaran Bupati Luwu. Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Luwu. (fit)











Pos terkait