Kasat Lantas Polres Luwu Sekedar Mengimbau Pengemudi Mobil Dengan Muatan Berlebih

Imbauan yang beberapa waktu lalu dikeluarkan oleh Sat Lantas namun tidak dilaksanakan dengan maksimal oleh Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Jumanto Agung.

Luwu- Kendaraan roda empat dengan muatan melebihi kapasitas atau overload dan omprengan yang melintas di wilayah hukum Polres Luwu semakin marak. Agar terhindar dari razia Sat Lantas para pengemudi mobil itu mengambil jalan alternatif, Jumat (21/06/2024).

Jalan alternatif yang dilalui oleh para pengemudi itu ditunjukkan oleh petugas jaga di Pos Lantas yang berada di Kecamatan Bua.

Bacaan Lainnya

“Saya dari Morowali Sulawesi Tengah dengan tujuan Makassar, saat memasuki Kecamatan Bua, petugas yang berjaga di pos itu melakukan pemeriksaan muatan, dan memang muatan saya melebihi kapasitas,” kata R salah seorang pengemudi roda empat jenis Avanza.

“Setelah memberikan sejumlah uang untuk memperlancar perjalanan, petugas itu kemudian menunjukkan jalan agar tidak melalui jalan trans Sulawesi dan tidak diberhentikan di pos selanjutnya yang berada di Kecamatan Belopa,” tambahnya.

Terkait muatan mobil yang overload dan omprengan yang semakin marak melintas di wilayah Kabupaten Luwu, Kasat Lantas Polres setempat, AKP Jumanto Agung beberapa waktu lalu mengimbau para pengemudi.

“Disamping melanggar aturan pemuatan penumpang tidak dengan izin trayek, omprengan yang banya melintad juga membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” katanya beberapa waktu lalu.

Karena memaksakan untuk memuat barang berlebih, lanjut Kasat Lantas Polres  Luwu, bahkan bnyak yang ditemukan memaksakan muatan berupa sepeda motor.

“Jelas ini melanggar ketentuan pasal 307 yang tertuang dalam UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” tegas AKP Jumanto Agung.

Baru-baru ini, dua pengemudi roda empat dengan muatan berlebihan menghindari pemeriksaan di pos lantas 700 Polres Luwu dengan mengambil jalan tikus di Kecamatan Bajo yang menghubungkan Desa Malela, Kecamatan Suli tanpa melalui jalan trans Sulawesi.

Mereke terlihat melalui jalan tikus yang ada di Desa Kurusumanga Kecamatan Belopa. U mengaku petugas di pos lantas yang ia lalui juga menunjukkan jalan agar tidak melewati pos lalulintas yang ada di jalan trans Sulawesi.

Sebelumnya diberitakan, terkait penunjukan jalan tikus oleh anggota Sat Lantas yang berjaga di Pos lantas Kecamatan Bua, Kasat Lantas Polres Luwu yang dikonfirmasi tak ingin menanggapi hal itu, ia justru meminta agar pemberitaan sebelumnya dihapus. (fit)

Pos terkait