Mantan Polisi Ditangkap Curi Motor di Palopo, Dipecat Kasus Narkoba dan Penipuan

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Wara.

PALOPO — Kepolisian Sektor Wara Palopo, mengamankan ASS (35) di rumahnya di BTN Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu ( 11/05/2022) sore.

ASS yang merupakan mantan polisi yang dipecat itu ditangkap lantaran mencuri sebuah motor milik Yusran Ashari, warga Kelurahan Peta. ” Pelaku ditangkap di rumahnya setelah petugas melakukan penyelidikan. Dia mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Wara, Kompol Deni Ratmodiharjo, Kamis (12/05/2022).

Bacaan Lainnya

Diketahui, pangkat terakhir ASS adalah Briptu. Ia bertugas di Polsek Karossa, Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat. Ia dipecat secara tidak terhormat pada 2019 lalu. Dalam catatan kepolisian, ASS sudah beberapa kali melakukan perbuatan kriminal.

Saat masih aktif, ia sudah dua kali terlibat kasus narkoba dan melakukan penipuan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Kepolisian. Atas perbuatannya itu, ia dipecat sebagai anggota polisi.

Setelah dipecat ia kembali berulah dengan mencuri motor milik warga. ” Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar Deni. (*/adn)











Pos terkait