KUTIM – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Yan Ipui memimpin rapat dengar pendapat (RDP) mediasi antara enam eks karyawan dengan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat. Mediasi itu dilaksanakan di gedung DPRD Kutim, Senin (1/7/2024).
Enam eks karyawan ini dipecat PT Anugrah Energitama Tepian Langsat. Untuk itu, mereka menuntut perusahaan agar memberikan pesangon.
Pihak perusahaan menolak memberikan pesangon. Hal ini menjadikan pertemuan tak menemui titik temu. Lantaran hal itu, Yan Ipui menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan di PHI atau pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Belum ada kesepakatan. Kami sarankan ke PHI ajah lagi karena kita tidak punya wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya. Ini mutlak hubungan industrial,” kata Yan Ipui.
Yan Ipui mengatakan antara perusahaan dan karyawan memiliki argument yang bertolak belakang. Hal ini yang membuat perkara tersebut belum mendapatkan kata sepakat sampai saat ini.
“Dari satu pihak ini dianggap PHK dan harus ada pesangon di lain pihak menyatakan itu PKWT nya berakhir jadi tidak harus diberi pesangon. Keduanya pasal-pasal ajah disebut jadi ya udah kita serahkan saja pada PHI,” ungkap Yan Ipui.
Lebih lanjut, Yan Ipui mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan tindaklanjut setelah sebelumnya Dinas Tenaga Kerja meminta perusahaan memberikan pesangon. Tapi mereka bersikeras menolak.
“Kemarin sudah difasilitasi Dinas Tenaga Kerja bahkan sudah ada anjurannya sudah ada angka-angkanya yang sudah disampaikan oleh dinas terkait tapi pihak manajemen tetap berpendapat tidak ada pesangon,” tutur Yan Ipui.
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan kasus demikian merupakan hal yang sering terjadi. Karyawan yang belum diberi SK sebagai pegawai tetap masih dianggap sebagai PHL sehingga tidak wajib diberi pesangon meski sudah bekerja cukup lama. Namun dalam hal ini karyawan PT Anugrah Energitama ada yang sudah bekerja selama 9 tahun.
“Dari pihak karyawan sudah bekerja dari 2014 sebagian 2017 dan berturut turut bekerja disitu jadi mereka menganggap sudah menjadi karyawan tetap dan ini merupakan sudut pandang lagi,” ujar Yan Ipui.
Menurut Yan kapasitas perkara tersebut bisa diberikan pada ahli hukum. Sebab secara tidak langsung pihak perusahaan sudah melanggar apa yang seharusnya mereka penuhi.
“Dari kami dan pemerintah sangat membenarkan Dinas Tenaga Kerja karena kenapa disebut melanggar wong dia memperkerjakan orang selama 9 tahun kok masa selama itu tidak diangkat jadi karyawan tetap,” tegas Yan.
Oleh karena itu Yan berpendapat hal ini mutlak menjadi ranah hukum karena perbedaan pandangan, persepsi, definisi dengan masing-masing pasal yang dipegang oleh kedua belah pihak jadi sudah seharusnya masalah tersebut dinilai dari segi hukum dan pengadilan.
“Dari disnaker sudah meninjau ini secara teliti dan berdasarkan hukum juga sudah mereka buat telaah dengan terinci dan pihak perusahaan menganggap ini keliru jadi biar ahli hukum yang menilai,” pungkasnya. (adv)