PALOPO — Pemerintah kota Palopo melalui Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Dispertanakbun) kota Palopo bersama tim (termasuk Polres dan Satpol PP) akan terjun ke lapangan mengamankan ternak sapi dan kambing yang berkeliaran di pemukiman warga.
Selain tim yang diberi tugas menangkap sapi, warga juga dibolehkan ikut melakukannya. Satu ekor sapi yang ditangkap, akan ada imbalan Rp1,5 juta.
Kepala Dispertanakbun melalui Kabid Kesehatan Hewan, drh Burhanuddin mengatakan, penertiban sapi atau ternak liar tersebut akan difokuskan di kelurahan Benteng kecamatan Wara Timur.
“Tanggal 31 Januari 2020 lalu, pemilik ternak sudah tandatangan diatas materai 6 ribu tidak akan melepas ternaknya. Lalu diberi waktu 14 hari setelah tandatangan. Lewat 14 hari, kita langsung tangkap ternaknya. Termasuk akan adili pemiliknya. Jadi mulai besok (sabtu) sudah berlaku,” kata drh Bur Jumat (14/2/2020).
“Kalau ada warga yang tangkap ternaknya, silakan bawa ke kantor Lurah Benteng, di sana poskonya. Termasuk jika ada warga yang mengaku punya ternak itu, tangkap juga,” tambahnya.
drh Burhanuddin menjelaskan, selain denda Rp1,5 juta, pemilik ternak juga akan dikenakan pidana tiga bulan dan denda Rp30 juta. Nilai itu tertuang dalam perda penertiban ternak.
Ternak yang ditangkap nantinya akan ditahan di rumah tahanan hewan di bukit Lewadang, kota Palopo. Satu hari ditahan, pemilik sapi wajib membayar Rp300 ribu dan Rp200 ribu untuk kambing. Denda ini akan bertambah setiap harinya jika hewan terus ditahan.
“Mulai Senin, kita akan turun razia. Kita juga punya tim khusus menangkap ternak, kalau liar terpaksa ditembak bius,” jelas drh Bur.
Terakhir dikatakan drh Bur, perda ini berlaku untuk seluruh wilayah kota Palopo. Namun untuk sementara waktu, difokuskan di wilayah kelurahan Benteng. (asm)