PALOPO — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Palopo berpolemik selama lima bulan lebih atau menghampiri setengah tahun. Hal tersebut di karenakan kekeliruan Steering Committee (SC) Konferensi Cabang (Konfercab) ke XV saat menetapkan kandidat ketua Umum yang diduga inkonstitusional. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) harus tegas jangan seakan-akan membiarkan polemik ini secara berkelanjutan hanya personal selembar kertas surat keputusan.
Sudah menghampiri setengah tahun polemik HMI cabang Palopo setelah kandidat ketua umum yang ditetapkan per Jumat 29 November 2021 lalu. Sejumlah delapan pendaftar calon ketua umum, SC menetapkan tiga kandidat ketua umum berdasarkan nomor surat :002/SC-KONFERCAB-XV/1442 H tentang penetapan kandidat ketua umum cabang Palopo periode 2021-2022, Tercatat dua kandidat yang ditetapkan tidak memenuhi syarat.
Demikian diungkapkan salah satu kader HMI Palopo, Ikhlas Wahyu. Menurut dia konstitusi HMI merupakan dasar dalam menentukan keputusan, tercatat pada pasal 27 ayat 3 ART HMI yang dapat menjadi ketua Umum/Formatur ketua cabang adalah mereka yang pernah menjabat ketua umum komisariat atau pernah menjadi pengurus cabang.
“Tetapi kandidat ketua umum Muhammad Yunus tidak pernah mengabdi sebagai ketua umum komisariat atau pengurus cabang, syarat ini yang dilanggar sebagaimana tercatat pada poin E ayat 3 pasal 27 ART HMI,” kata Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Andi Djemma ini dalam keterangannya, Senin 9 Mei 2022.
Menurut Ikhlas Wahyu lanjut dia, Pasal yang dilanggar kandidat lainnya yaitu Topan Tamara karena masa keanggotaannya telah berakhir karena sudah dua tahun lebih tidak lagi berstatus mahasiswa, tercatat dalam forlap dikti dengan nomor Ijazah Topan Tomara 61.201.003/PP.7/023/V/2019.
“Topan Tamara ditetapkan sebagai kandidat ketua umum oleh SC konfercab jelas jelas masa keanggotaannya telah berakhir sebagaimana di atur dalam ART pasal 3 poin 1 tentang masa keanggotan HMI,” Jelasnya.
Lebih Lanjut Ikhlas Wahyu menuturkan Konstitusi merupakan aturan main dalam berorganisasi apalagi HMI merupakan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) tertua di Indonesia. Perihal ini menjadi preseden buruk di tubuh HMI ketika PB HMI mendiamkan polemik ini secara berkelanjutan.
“Raihan Ariatama sebagai ketua umum PB HMI harus memutuskan secara tegas dan hati-hati dengan kondisi cabang yang berpolemik dan juga jangan terkesan PB HMI seakan-akan mendiami polemik cabang dengan waktu lama karena mengganggu proses kaderisasi di tingkatan komisariat dan kerja-kerja organisasi di tingkatan cabang,” Ujarnya.
Diketahui polemik HMI cabang Palopo sampai sekarang dengan kondisi dua formatur yaitu Muhammad Yunus dan Topan Tamara. Hal itu terbukti saat Muhammad Yunus di tetapkan pada tanggal 9 Desember 2021 yang di hadiri 5 komisariat dari 12 komisariat di naungan HMI cabang Palopo. Kemudian Topan Tamara juga membuat forum tandingan pada tanggal 29 Desember 2021 yang dihadiri 5 komisariat dan juga ditetapkan sebagai formatur.
“Kedua kader tersebut mengklaim dirinya formatur ketua umum dengan cara-cara Inkonstitusional, ketika Fungsionaris PB HMI menetapkan salah satu diantara mereka sebagai definitif ketua umum, maka PB HMI juga ikut serta melanggar Konstitusi,” tegasnya
Bukan hanya tanggung jawab PB HMI dalam menyelesaikan polemik ini, tetapi Muhammad Aditya sebagai ketua umum dan fungsionaris lainnya harus lebih responsif menyelesaikan polemik ini. (*)